Perbankan

KPK Periksa Dua Pejabat Bank BJB  Terkait kasus Dugaan Korupsi

KPK Periksa Dua Pejabat Bank BJB  Terkait kasus Dugaan Korupsi
Kantor Pusat Bank BJB, Kota Bandung/Foto: Dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Adapun status dua pejabat itu sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. “Atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin, (14/4/2025).

Seperti diketahui, bahwa IM adalah Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Indra Maulana, sedangkan PB alias IP adalah Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB Purwana Bagja alias Ipung.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sebesar Rp222 miliar.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

 

BERITA POPULER

To Top