Nasional

Korupsi Iklan BJB, KPK Minta 2 Saksi Beberkan Mekanisme Pembayaran ke Media

Korupsi Iklan BJB, KPK Minta 2 Saksi Beberkan Mekanisme Pembayaran ke Media
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Foto: dok Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana pembayaran yang dilakukan agensi kepada media dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. Langkah pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada 27 April 2026. Mereka adalah FDR selaku Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan TG selaku pegawai PT Antedja Muliatama serta PT Cakrawala Kreasi Mandiri. “Dua saksi dari pihak swasta hadir. Penyidik mendalami pembayaran yang agensi lakukan kepada para media yang bekerja sama dengan agensi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, (28/4/2026).

Lebih jauh Budi menjelaskan bahwa KPK perlu mendalami hal tersebut dalam rangka kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara. Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Budi menambahkan dalam kerja sama pengadaan iklan, Bank BJB melakukannya dengan enam agensi iklan. Tapi sebenarnya keenam biro iklan tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka. “Enam agensi ini mengelola pengadaan senilai Rp 400 miliar, di mana realisasinya diduga sekitar (hanya) Rp200 miliar. Jadi sekitar 50 persen anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelasnya lagi.

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut adalah sekitar Rp222 miliar.

Sementara pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.***

Penulis  : Hery Lazuardi
Editor    : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top