Opini

Komitmen DPR Kawal Kebijakan Pemerataan Kesejahteraan Melalui Penguatan UMKM

Komitmen DPR Kawal Kebijakan Pemerataan Kesejahteraan Melalui Penguatan UMKM

*) Agus Eko Cahyono

Komitmen DPR dalam mengawal kebijakan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan dan penguatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu terus konsisten dan bersikap tegas . Apalagi, peluang pemerataan kesejahteraan itu sangat terbuka melalui berbagai strategi dan langkah-langkah itu berkaitan erat dengan program pengentasan kemiskinan di sejumlah daerah.

Bahkan ada dua Undang-Undang  (UU) yang telah disahkan DPR sebagai komitmen mengawal  kepentingan UMKM, yakni UU Omni Bus Law Cipta Kerja dan UU Omni Bus Law Keuangan (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan-UU PPSK).

Pasalnya, parlemen pun memiliki kepentingan , karena pelaku UMKM ini menjadi konstituen langsung dari para legislator di semua daerah pemilihannya. Sebagai lembaga legislativ,  DPR memiliki fungsi dan tugas mengawasi mitranya, yakni pemerintah guna mendorong kesejahteraan masyarakat di seluruh sektor ekonomi, termasuk UMKM.

Jadi wajar, DPR sangat aktif dalam menyuarakan peningkatan sektor UMKM. Sebab salah satu tujuannya, adalah  meningkatkan pendapatan dan mendongkrak daya beli masyarakat.

Namun, sayangnya kebijakan-kebijakan yang terkait UMKM di pemerintahan kadang terhambat, karena sinergi antara lembaga dan kementerian belum sinkron. Oleh Karena itu, keseriusan  Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna DPR pada 21 Maret 2023 sebagai langkah serius mengembangkan UMKM ke depan.

Disahkannya UU Cipta kerja ini, banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang sangat membantu UMKM.  Bahkan termasuk memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.  Karena birokrasi, selama ini dianggap menghambat perkembangan UMKM. “Beragam permasalahan UMKM harus segera diatasi, mulai dari kesulitan pengurusan perizinan, akses permodalan, strategi pemasaran, distribusi barang, hingga optimalisasi platform digital,” ujar Puan lagi.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi-UKM, jumlah pelaku UMKM mencapai sekitar 65 juta dari berbagai sektor usaha. Oleh karena itu, dengan adanya UU Ciptakerja maka pelaku UMKM akan semakin bertambah.

Tantangan Pembiayaan

Meski, UU Cipta Kerja sudah memudahkan UMKM, namun tantangan lain yang cukup berat dalam mengembangkan  UMKM di daerah, termasuk Dapil para legislator adalah akses pembiayaan. Di lapanga, banyak lembaga keuangan belum mau memberikan pinjaman kredit untuk UMKM. Alasannya bermacam-macam, misalnya belum miliki perizinan, tidak memiliki agunan, belum bankable dan lain-lainnya.

Karena itulah, DPR RI juga mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan menjadi Undang-Undang demi memudahkan UMKM mendapatkan pembiayaan pinjaman dengan bunga rendah.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin, bahwa UU PPSK ini memberi keberpihakan terhadap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Pasalnya, selama ini masih banyak pelaku UMKM yang sulit memperoleh akses keuangan legal. Karena UMKM dinilai usaha informal dan tidak punya legalitas. Akibatnya, pelaku usaha terjebak dalam skema pembiayaan ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online (pinjol) Ilegal.

Puteri menambahkan UU ini memberikan mandat yang mewajibkan bank umum untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. Dimana Bank Umum bisa bekerja sama dengan BPR dalam penyaluran kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Tantangan soal pembiyaaan UMKM ini memang cukup berat, seperti yang diakui Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Krisdayati. Dirinya sudah membina sekitar 400 UMKM untuk daerah pemilihannya, yakni Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu). Namun dari 400 UMKM itu tidak semuanya bisa survive.  “Per kelompok UMKM diberi dana pinjaman sekitar Rp20 juta dan Alhamdulillah ada UMKM yang eksis dan ada pula yang mandeg. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu terus mengawal dan hadir dalam setiap kegiatan kedewanan agar UMKM bisa makin kuat dan menggerakkan perekonomian nasional,” ujarnya.

KD-sapaan akrabnya menambahkan strategi pengembangan UMKM daerahnya berdasarkan kearifan lokal. Karena itu, tidak desa membuat produk yang sama. “Jadi tergantung desanya masing-masing,” ucapnya lagi.

Tingkatkan Pengawasan

Meski sudah ada 2 UU yang menguatkan UMKM, namun hal itu dirasakan belum cukup juga. Karena itu pemerintah menerbitkan Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok. Lagi-lagi diperlukan pengawasan dan kontrol ketat dar parlemen, karena pelaksanaan pembiayaan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM tidak berjalan mulus.

Artinya, DPR harus terus menerus berteriak keras agar kalangan perbankan tidak memberatkan UMKM dengan meminta agunan, misalnya jaminan BPKB kendaraan atau surat tanah.

Yang jelas, kata Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, meminta  Kemenkop-UKM menugaskan Satgasnya tidak hanya mengawasi koperasi tetapi juga mengawasi implementasi KUR terhadap UMKM ini. “Saya berharap satgas Kemenkop juga diarahkan agar KUR-nya terlaksana tanpa harus membebani para pemohon KUR untuk menambah agunan,” tutup Legislator Dapil Bali tersebut.

Tidak hanya mengawal KUR, namun juga mengawasi kebijakan digitalisasi UMKM. Karena itu, langkah pemerintah menggenjot UMKM masuk ke dalam ekosistem digital, sebagai bagian dari langkah penguatan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Perekonomian hingga Desember 2022, sebanyak 20,76 juta UMKM sudah onboarding digital. Pada 2023 ditargetkan tambahan 4 juta UMKM onboarding digital, dan targetnya pada 2024 sebanyak 30 juta UMKM dapat onboard digital.***

*) Wartawan Suarainvestor.com

BERITA POPULER

To Top