JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Komisi VIII DPR melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 dari sejumlah kementerian dan lembaga mitra kerja. Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Haji dan Umrah, Kepala BNPB, serta Kepala BPJPH yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesimpulan rapat yang dipaparkan, Abdul Wachid menyatakan bahwa Komisi VIII DPR telah menerima penjelasan mengenai pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 dari seluruh mitra kerja. Selain itu, tuturnya, Komisi VIII juga menerima pemaparan terkait usulan tambahan anggaran yang diajukan masing-masing kementerian dan lembaga untuk mendukung program prioritas nasional.
“Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pejabat Eselon I Kementerian Agama RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Haji dan Umrah RI, BNPB, dan BPJPH RI terkait pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 beserta semua usulan tambahan anggaran pagu indikatif Tahun Anggaran 2027,” tegas Abdul Wachid.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII mencatat pagu indikatif 2027 untuk Kementerian Agama sebesar Rp87,66 triliun, Kementerian Sosial Rp84,71 triliun, Kementerian PPPA Rp187,25 miliar, Kementerian Haji dan Umrah Rp1,95 triliun, BNPB Rp500,11 miliar, serta BPJPH Rp327,61 miliar. Pihaknya juga menerima penjelasan mengenai kebutuhan tambahan anggaran yang dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan sosial dan keagamaan.
Diketahui, Kementerian Agama mengusulkan tambahan anggaran Rp27,91 triliun yang diarahkan antara lain untuk operasional pendidikan keagamaan, BOS, BOPTN, KIP, PIP, hingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Sementara Kementerian Sosial mengajukan tambahan Rp22,49 triliun guna memperkuat program bantuan sosial, ATENSI, pemberdayaan sosial ekonomi, Sekolah Rakyat, dan penguatan sistem data sosial nasional.
Adapun Kementerian PPPA mengusulkan tambahan anggaran Rp136,29 miliar untuk memperkuat program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian Haji dan Umrah mengajukan tambahan Rp1,84 triliun untuk mendukung aktivitas inti penyelenggaraan haji dan umrah serta penataan kelembagaan.
BNPB mengusulkan tambahan Rp936,44 miliar guna mendukung alokasi rutin dan program prioritas nasional, sedangkan BPJPH mengajukan tambahan Rp1,39 triliun untuk perluasan layanan sertifikasi halal, termasuk target tambahan 3,3 juta sertifikat halal bagi pelaku UMK. Pendalaman yang akan dilakukan Komisi VIII menjadi langkah penting dalam memastikan setiap kebutuhan anggaran memiliki dasar perencanaan yang kuat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan sosial, penguatan pendidikan keagamaan, perlindungan perempuan dan anak, penyelenggaraan haji, penanggulangan bencana, serta percepatan sertifikasi halal, pihaknya menilai pembahasan anggaran harus dilakukan secara cermat agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan kondisi fiskal negara.
Menurut Abdul Wachid, pembahasan lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh program yang diusulkan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan demikian, alokasi anggaran Tahun 2027 diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat kesejahteraan sosial, ketahanan masyarakat, dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Penulis: M Arpas
Efitor: Budiana








