Perbankan

Soroti Potensi Kerugian Rp2 Triliun, Komisi VI DPR Minta Direksi Askrindo Beri Penjelasan Temuan BPK

Soroti Potensi Kerugian Rp2 Triliun, Komisi VI DPR Minta Direksi Askrindo Beri Penjelasan Temuan BPK
Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib/Sumber Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mendalami dugaan potensi kerugian BUMN PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang mencapai sekitar Rp2 Triliun. Hal ini tentu tak boleh dibiarkan karena itu DPR minta PT.Askrindo segera mengambil tindakan. “DPR tentu saja prihatin atas temuan BPK tentang potensi kerugian Askrindo yang mencapai Rp2 Triliun itu. Pertama, Direksi PT Askrindo harus menjelaskan dengan tentang temuan ini, meskipun ini masih potensi yang belum tentu benar-benar kerugian,” kata Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Lalu kedua, kata Politisi muda Partai Golkar, PT.Askrindo harus segera melakukan evaluasi yang serius terhadap kerjasama yang berpotensi merugikan ini. “Kemudian Direksi Askrindo harus mengambil keputusan dan mengeksekusi dengan cepat keputusan tersebut agar potensi kerugian ini dapat dicegah,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan Askrindo menggandeng aparat hukum, Labib-sapaan akrabnya menegaskan bahwa hal itu tak menjadi masalah. “Jika memang ada tindakan fraud dari manajemen, tentu harus ditindaklanjuti secara hukum. Tentu dalam koridor asas praduga tak bersalah,” terangnya lagi.

Legislator dari Dapil Jatim X itu mendorong Askrindo memprioritaskan pembenahan internal. “Dan menurut saya langkah pencegahan kerugian harus lebih difokuskan saat ini, mumpung belum benar-benar menjadi kerugian,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun dari kerjasama Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance. BPK pun merekomendasikan tindakan hukum jika diperlukan, sebagai tindak lanjut atas kerugian perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Adapun temuan BPK tersebut terungkap dari Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun Buku 2021, 2022, dan 2023 (Semester I) pada PT Askrindo dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera utara, dan Sulawesi Selatan.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya 24 temuan pemeriksaan. Salah satunya terkait Perjanjian kerjasama (PKS) Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga berperpotensi merugikan keuangan perusahaan minimal sebesar 1,98 triliun. BPK menjabarkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PT Askrindo per 31 Desember 2022 menyajikan piutang Reasuransi – Bersih per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,085 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp 43,479 miliar dibandingkan Piutang Reasuransi – Bersih per 31 Desember 2021 sebesar Rp 1,128 triliun.

Namun berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tentang Piutang Reasuransi – Bersih diketahui terdapat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp 1,302 triliun atau 73,11% atas piutang reasuransi pada PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia sebesar Rp1,781 triliun. Pembentukan CKPN PT Reliance tersebut setara dengan 92,98 persen dari kenaikan CKPN tahun 2022 sebesar Rp 1,401 triliun.

BPK mengungkapkan sejumlah situasi yang menyebabkan PT Askrindo mengalami potensi kerugian nyaris mencapai Rp 2 triliun dari Perjanjian Kerjasama Asuransi dengan Reliance. Antara lain, piutang reasuransi pada PT Reliance sebesar Rp 1,781 triliun berasal dari perjanjian ko-asuransi, namun mekanisme pertanggungan dan klaim menggunakan SOA (Society of Actuaries). PT Askrindo dan PT Reliance menandatangani perjanjian ko-asuransi meskipun memiliki lini usaha yang berbeda.

Berikutnya, perjanjian ko-asuransi Antara Askrindo dan Reliance tidak mencantumkan porsi pembagian risiko dan tidak menyebutkan leader dan member. Kemudian penetapan Reliance sebagai penanggung jiwa kredit konsumtif Askrindo tidak didukung analisis yang memadai. Polis ko-asuransi tidak mencantumkan nama dan porsi pertanggungan dari setiap anggota penutupan ko-asuransi. Kemudian, perjanjian kerja sama antara Askrindo dan mitra perbankan yang meng-cover jiwa tidak sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Selain itu, juga terdapat perbedaan penetapan waktu daluwarsa klaim dalam pokok perjanjian dan lampiran perjanjian antara PT Askrindo dan PT Reliance. Daluwarsa klaim perjanjian kerja sama PT Askrindo dan PT Reliance tidak sejalan dengan perjanjian kerja sama PT Askrindo dan mitra perbankan. BPK juga mengungkapkan bahwa penyampaian SOA oleh PT Askrindo dan Berita Acara Serah Terima (BAST) SOA oleh PT Reliance tidak sesuai perjanjian kerja sama berpotensi merugikan keuangan perusahaan minimal sebesar Rp1.98 triliun.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Askrindo untuk berkoordinasi dengan PT PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI Persero) selaku holding dan OJK untuk selanjutnya mengajukan revisi perjanjian kerja sama dengan mitra perbankan terkait klausul daluwarsa klaim dan cover risiko kematian alami.

BPK juga meminta direksi mengupayakan pemulihan potensi kerugian perusahaan kepada PT Reliance, jika diperlukan diantaranya melalui jalur hukum. PT Askrindo juga menyampaikan SOA periode berikutnya kepada PT Reliance secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja sama. Terakhir, BPK meminta Dewan Komisaris PT Askrindo meningkatkan efektivitas dalam melakukan pengawasan terkait perjanjian kerjasama PT Askrindo dengan pihak ketiga terutama penyelesaian permasalahan perjanjian Askrindo dengan PT Reliance.***

Penulis    : Eko Cahyono
Editor     : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top