BOGOR,SUARAINVESTOR.COM — Komisi V DPR RI menyoroti pentingnya transparansi dalam perhitungan investasi dan penetapan masa konsesi pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi (Bocimi). Melalui Kunjungan Kerja Spesifik, Jumat ini (12/6/2026), Komisi V menegaskan bahwa proyek strategis nasional tersebut harus didukung perencanaan bisnis yang matang dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menilai sejumlah aspek mendasar dalam skema investasi Tol Bocimi masih perlu dijelaskan secara lebih rinci, terutama terkait nilai investasi, proyeksi lalu lintas kendaraan, hingga dasar perhitungan masa konsesi yang ditetapkan. Menurutnya, kejelasan data tersebut penting untuk memastikan proyek berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan memiliki kelayakan ekonomi yang kuat.
“Pertanyaan saya, apakah nilai investasi Rp13 triliun ini sudah termasuk ruas Sukabumi Barat sampai Sukabumi Timur? Kemudian terkait masa konsesi, apakah dihitung sejak ruas awal beroperasi pada 2018 atau baru akan dihitung setelah seluruh ruas selesai pada 2027,” tegas Mori dalam rapat bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Jumat (12/6/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan masa konsesi hingga 50 tahun. Menurutnya, keputusan tersebut semestinya didasarkan pada perhitungan yang terukur, mulai dari nilai investasi, tarif tol, hingga proyeksi jumlah pengguna jalan. Karena itu, ia meminta BPJT memaparkan data trafik harian dan capaian aktual dibandingkan target yang telah disusun sebelumnya.
“Apakah pengguna ruas jalan tol ini saat ini dari analisa sudah melampaui target atau masih di bawah target dari yang kita perkirakan di tahun-tahun sebelumnya. Mungkin ini saya butuh penjelasan yang lebih rinci, karena terkait dengan kita sama-sama menghitung apakah betul-betul layak diberikan konsesi selama 50 tahun,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPR RI Supriyanto menyoroti perlunya kejelasan mekanisme penyesuaian nilai investasi apabila terdapat perubahan biaya dalam proses pembangunan. Menurutnya, realisasi di lapangan kerap berbeda dengan perhitungan awal yang dibuat pada tahap perencanaan sehingga perlu ada skema yang transparan dalam mengakomodasi perubahan tersebut.
“Investasi ini kalau tidak salah kurang lebih Rp13 triliun. Kemudian perhitungan investasi ini pada waktu berangkat dari perencanaan tentu akan berbeda dengan pelaksanaan lapangan. Kalau terjadi perbedaan, misalnya lebih mahal atau justru lebih murah dari perhitungan awal, apakah masih ada penyesuaian? Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.
Meski demikian, Supriyanto mengingatkan agar pertimbangan efisiensi dan investasi tidak mengesampingkan kualitas konstruksi. Ia menegaskan pembangunan jalan tol harus tetap mengedepankan aspek keselamatan, terutama mengingat karakteristik wilayah Sukabumi yang memiliki kontur berbukit dan rawan longsor.
“Jangan sampai hanya mengejar persoalan investasi dengan mengabaikan kekuatan jalan yang ada yang bisa mengakibatkan kecelakaan-kecelakaan atau longsor,” katanya.
Selain itu, Supriyanto juga menekankan pentingnya penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta penyelesaian persoalan pembebasan lahan secara adil. Menurutnya, masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan maupun pengguna yang membayar tarif tol berhak memperoleh pelayanan yang aman dan nyaman.
Penulis: M Arpas
Editor: Kamsari








