PALEMBANG,SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari perdagangan karbon sektor kehutanan harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan, bukan hanya dinikmati oleh pelaku usaha.
Menurut Ketut, masyarakat yang menanam, merawat, dan menjaga hutan memiliki kontribusi nyata dalam menyerap emisi karbon. Karena itu, mereka semestinya menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama dari nilai ekonomi karbon yang dihasilkan.
“Yang mendapatkan nilai ini seharusnya masyarakat, minimal masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang sehari-hari menjaga hutan itu. Bukan pengusahanya saja yang mendapat nilai ini. Kita dorong agar nilai ekonomi dari karbon hutan benar-benar dinikmati masyarakat,” tegasnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, skema nilai ekonomi karbon harus mampu menjadi insentif bagi masyarakat untuk terus menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian, upaya konservasi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Selain itu, Ketut menilai Sumatera Selatan memiliki posisi strategis dalam implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon. Di satu sisi provinsi ini memiliki potensi besar dari luas kawasan hutannya, namun di sisi lain juga menghadapi risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan.
“Sumatera Selatan potensinya besar, tetapi risikonya juga sangat besar. Karena itu pembagian manfaat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan nilai karbon harus menjadi pertimbangan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjauangan ini.
Ia juga mendorong agar sebagian pendapatan dari nilai ekonomi karbon dialokasikan kembali ke daerah sebagai dukungan pembiayaan perlindungan hutan, terutama untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Nilai yang diperoleh tidak hanya masuk ke pusat dan daerah, tetapi juga harus dianggarkan kembali untuk menjaga hutan dari kebakaran. Untuk melestarikan hutan, dana itu harus kembali ke daerah sebagai bentuk dukungan menjaga kawasan hutan,” pungkasnya.
Penulis: M Arpas
Editor: Budiana








