JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan lima hakim agung terpilih dua hakim ad hoc, dan satu hakim industrial melalui rapat pleno tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Dan, pleno setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari menetapkan lima hakim terpilih.
“Komisi III DPR mengedepankan musyawarah mufakat agar ada kesamaan dan akhirnya memilih 8 calon dan 2 calon. Karena hampir semua poksi tidak setuju menolak dan menghasilkan 8 calon,” tegas Herman Herry seusai rapat pleno tertutup tersebut.
Kedelapan nama tersebut telah memenuhi syarat dan standar sebagai hakim agung. Para hakim terpilih ini diharapkan dapat melakukan terobosan di MA (Mahkamah Agung).
Selanjutnya, nama-nama hakim yang terpilih akan dibawa ke rapat paripurna untuk diminta persetujuan.
Kedelapan hakim tersebut adalah:
- Soesilo (hakim agung)
- Dwi Soegiarto (hakim agung)
- Rahmi Mulyati (hakim agung)
- H Busra (hakim agung)
- Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)
- Agus Yunianto (ad hoc)
- Ansori (ad hoc)
- Sugianto (hubungan industrial).