Infrastruktur

Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp300 Triliun Dikaji Ulang

Komisi II DPR Minta Penurunan Transfer ke Daerah 2027 Sebesar Rp300 Triliun Dikaji Ulang
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo/foto: dpr

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai rencana penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun perlu dikaji secara mendalam. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.

“Di tengah meningkatnya beban pemerintah daerah, termasuk kebutuhan pembiayaan pembangunan dan penyelesaian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengurangan TKD justru berpotensi memperlambat pelayanan publik serta menghambat akselerasi pembangunan nasional,” kata Eka Widodo, Kamis (25/6/2026).

Edo, sapaan akrab Eka Widodo menegaskan bahwa roh pembangunan Indonesia berada di daerah. Pemerintah pusat tidak mungkin bekerja sendiri dalam mewujudkan target-target pembangunan nasional. Semangat otonomi daerah menunjukkan bahwa kemajuan Indonesia sangat ditentukan oleh kemajuan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh tanah air.

“Negara maju dibangun dari daerah yang kuat. Pemerintah pusat adalah arsitek pembangunan, tetapi daerah merupakan fondasi utamanya. Karena itu, jangan sampai ruang fiskal daerah justru dipersempit ketika tanggung jawab yang harus dijalankan semakin besar,” ujarnya.

Menurut Edo, TKD bukan sekadar komponen belanja negara, melainkan investasi strategis bagi pembangunan nasional. Dana yang ditransfer ke daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, perbaikan irigasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Setiap rupiah yang ditransfer ke daerah akan menjadi jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, sawah yang lebih produktif, dan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Edo juga mengingatkan bahwa upaya efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengurangi kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Menurutnya, efisiensi seharusnya dimulai dari pemangkasan belanja birokrasi yang tidak produktif, pengurangan perjalanan dinas yang tidak mendesak, rapat-rapat seremonial, dan program kementerian yang tumpang tindih.

Edo mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan TKD melalui penerapan Transfer Berbasis Kinerja (Performance-Based Transfer). Dalam skema tersebut, daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, menarik investasi, memperbaiki kualitas pendidikan, serta menurunkan angka kemiskinan harus memperoleh insentif fiskal yang lebih besar.

“Yang dibutuhkan bukan memangkas TKD, melainkan memperbaiki kualitas penyalurannya agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong kompetisi positif antar daerah,” katanya.

Edo menilai TKD harus menjadi instrumen utama untuk mendorong inovasi daerah, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat daya saing nasional.

Menurutnya, keberhasilan berbagai program prioritas pemerintahan, termasuk pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sangat bergantung pada kekuatan fiskal daerah.

Penulis: M Arpas

Editor: Kamsari

BERITA POPULER

To Top