Nasional

Kasus Korupsi LPEI, KPK Langsung Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho

Kasus Korupsi LPEI, KPK Langsung Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho
Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK, Kamis (13/3/2025)/Sumber Foto: KOMPAS.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara sekitar Rp11,7 Triliun mengalami perkembangan signifikan. Bahkan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho selama 20 hari pertama. “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain untuk selanjutnya menahan mereka. Namun, sayangnya kedua tersangka atas nama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta tidak memenuhi panggilan, alias mangkir.

Selain itu KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top