JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertanian Yudi Wahyudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet anggaran 2021-2023. Pemeriksaan yang dimulai sekitar 09.18 WIB, Yudi Wahyudin dicecar soal proses perencanaan kegiatan dan penganggaran pengelolaan karet di Kementerian Pertanian. “Benar (sebagai tersangka),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Penyidik juga mendalami pelaksanaan pengadaan asam formiat yang terkait dalam kasus ini.“Kami mendalami proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan pengadaan asam formiat,” tambahnya. Kasus ini mulai disidik KPK sejak 29 November 2024. Modus perkara dugaan korupsi meliputi penggelembungan harga dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet.
KPK juga mendalami keterkaitan perkara ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain Yudi Wahyudin, KPK telah menetapkan satu tersangka lain dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








