Nasional

Kasus CSR Bank Indonesia, KPK Segera Panggil Ulang Dua Anggota Komisi XI DPR 

Kasus CSR Bank Indonesia, KPK Segera Panggil Ulang Dua Anggota Komisi XI DPR 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.

Pasalnya, dua anggota DPR dari Fraksi Nasdem tersebut tidak hadir, alias mangkir terkait sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Akan di-reschedule untuk pemanggilan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Namun, kata Tessa, KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan terhadap dua legislator tersebut. “Kapan waktunya belum terinfo,” ucapnya singkat.

Dikatakan Tessa, bahwa keduanya mangkir dari panggilan KPK karena sudah memiliki agenda terjadwal sebelumnya. “Ada kegiatan kunjungan yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Adapun KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI yaitu Heri Gunawan dan Satori pada Jumat (27/12/2024). KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Hery Lazuardi

 

BERITA POPULER

To Top