Nasional

Indonesia Diminta Aktif Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Mewaspadai Kesepakatan Damai AS-Iran

Indonesia Diminta Aktif Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Mewaspadai Kesepakatan Damai AS-Iran
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono/foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono meminta Indonesia memainkan peran yang lebih aktif melalui berbagai forum internasional terkait kesepakatan damai sementara AS-Iran. peran itu bisa dimainkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memastikan proses perdamaian berjalan berkelanjutan dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak konflik. “Kita tentu berharap seluruh pihak memegang komitmennya. Jangan sampai ada tindakan yang justru memicu ketegangan baru dan mengguncang stabilitas dunia,” ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Rencana Damai AS-Iran dan Dampaknya terhadap Negara Asia Termasuk Indonesia” di Kompleks Parlemen, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dave, stabilitas Timur Tengah memiliki pengaruh langsung terhadap jalur perdagangan internasional dan keamanan pasokan energi global. Karena itu, Indonesia perlu terus mendukung setiap upaya diplomasi yang mengarah pada penyelesaian konflik secara damai. “Perdamaian harus diikuti dengan pembangunan kembali wilayah yang terdampak konflik. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali menjalankan aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial secara normal,” ujar Dave.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran belum menjamin terciptanya perdamaian yang permanen di kawasan Timur Tengah. Meski kedua negara telah menyepakati kerangka awal perdamaian, berbagai perbedaan kepentingan dan sengketa yang belum terselesaikan masih berpotensi memicu ketegangan baru.

Menurut Hikmahanto, MoU yang selama ini disebut akan ditandatangani pada Jumat sebenarnya telah lebih dulu diteken oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran di negara masing-masing. Penandatanganan tersebut tidak dilakukan dalam satu forum bersama di Jenewa sebagaimana banyak diperkirakan. Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat masa transisi selama 60 hari yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak untuk merundingkan berbagai aspek teknis sebelum dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.
“MoU ini baru menjadi kerangka awal. Masih banyak detail yang harus dinegosiasikan dan disepakati oleh kedua negara,” ujarnya.***

Penulis   :   John Andhi Oktaveri

Editor    :   John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top