Perbankan

Idealnya, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp286.000

Idealnya, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp286.000

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM–Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dinilai belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Dalam perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan menjadi Rp160 ribu untuk kelas I dan Rp 100 ribu untuk layanan kelas II mulai 1 Juli. “Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Lebih jauh Febrio menjelaskan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan aktuaria. Kenaikan tarif iuran juga hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.

Sesuai Pepres 64/2020 pada Pasal 34, bahwa iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Sementara peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp42.000 per bulan. Artinya, pemerintah mensubsidi Rp3,1 triliun BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500/orang sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500/orang. Jumlah katehori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri. Untuk pekerja penerima upah, iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Terakhir Naik 2016

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019. Pada  Perpres itu, masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000 dan Rp 42.000.

Febrio pun mengatakan, tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala. Pasalnya sejak tahun 2016, tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian.

Bahkan untuk kelas III kata dia, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul, belum pernah sekalipun mengalami kenaikan tarif. “Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik tahun 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014,” ucapnya.

“Jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa dan APBD 36 juta jiwa,” imbuhnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top