Perbankan

Hormati Proses Hukum, OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Hormati Proses Hukum, OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. “OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Menurut Anto, terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020 yang menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan, OJK menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut.

Putusan sela atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Permohonan tersebut adalah:

a. Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

b. Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

“Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna,” terang Anto lagi.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Anto, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). PT Asuransi Jiwa Kresna juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud di atas, OJK sesuai dengan kewenangannya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan PT AJK, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna.

OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan. ***

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top