JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Nilai premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp9,93 triliun atau naik 20,94 persen. Adapun peningkatan premi itu sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit. “Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis, (11/7/2024).
Lebih jauh Ogi menjelaskan bahwa aturan tersebut intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit. Salah satunya terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Dikatakan Ogi, bahwa dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak, sehingga memberikan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank. Secara lebih rinci, lanjut Ogi, beberapa langkah yang dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit, termasuk mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerja sama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.
Selain itu, OJK mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit serta melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta perusahaan asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.
OJK juga memantau dan mendorong perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20/2023. Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut, jelas Ogi, selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech P2P).
Ogi menyampaikan, sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit. “Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan,” ujar Ogi.
Selain itu, OJK juga telah mendorong perusahaan reasuransi agar memiliki database pertanggungan /portofolio yang sama (mirroring) dengan perusahaan asuransi. Hal tersebut, menurut Ogi, agar perusahaan reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari
