JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024. Kepastian jadwal ini ditetapkan usai Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu dan DPR RI melakukan Rapat Kerja pada Senin, 24 Januari 2022. Dengan telah ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 ini, sekaligus mengakhiri spekulasi soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. “Beri waktu presiden untuk selesaikan tugas hingga tuntas. Dan, tak perlu membahas skenario lain mengenai penundaan jadwal Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah kepada suarainvestor.com di Jakarta, Selasa (25/01/2022).
Politisi asal NTN ini menegaskan Gelora siap bertarung secara terhormat dalam Pemilu 2024 nanti. Dengan adanya jadwal Pemilu 2024, maka semua pihak harus memberikan waktu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara.
Namun demikian, mantan Wakil Ketua DPR RI ini tak memungkiri adanya gugatan mengenai presidential threshold yang belum selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, apapun hasil dari MK harus dihormati semua pihak. “Kalau ada keputusan MK di tengah perjalanan ya harus dihormati. Sudah, sekarang pada tenang-tenang ya. Siap-siap tarung secara terhormat!” tutup Fahri Hamzah.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah, diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), telah menyepakati jadual pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. “Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan Rapat Kerja bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sembilan fraksi di DPR RI secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Budiono