JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara tentang penonaktifan Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6 hingga desil 10 di Kota Denpasar merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Tentu saja pernyataan yang dinilai ceroboh itu, tanpa dasar data yang valid, tendensius, bersifat fitnah, dan terkesa menyudutkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. “Pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di tengah masyarakat luas, terutama berkaitan dengan kebijakan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK),” kata Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) Purwanto M Ali saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Sebagai akibat dari penyebaran pernyataan yang telah viral di ruang publik, kata Purwanto, muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat yang salah mengartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penonaktifkan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10. “Selain itu, rencana Wali kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) makin memperkuat persepsi negatif tersebut, seolah-olah Presiden tidak berpihak pada rakyat. Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” ujarnya lagi.
Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, lanjut Purwanto, Forum Sinergi Komunitas Merah Putih akan membawa kasus pernyataan Wali Kota Denpasar ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian.
Dia mengatakan Forum telah menyiapkan langkah untuk menunjuk penasehat hukum/pengacara yang akan menangani proses hukum secara teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dengan ini, kami menunjuk Saudara Hamza Rahayaan, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum/pengacara yang akan menindak lanjuti proses hukum selanjutnya,” tutur Purwanto lagi.
Lebih jauh Purwanto menjelaskan bahwa pernyaatan Wali Kota Denpasar tersebut adalah pernyataan tanpa dasar, ceroboh, ngawur dan menyesatkan publik. Pasalnya, Wali Kota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. “Di dalam Inpres tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10,” paparnya.
Menurut Purwanto, Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran. Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1 hingga desil 5 dan kelompok desil 6 hingga desil 10 tidak lagi memenuhi syarat merupakan implementasi dari kebijakan tersebut melalui peraturan pelaksana, yang diatur dalam Surat Keputusan Mensos Nomor 80 Tahun 2025 dan Arahan dari BPJS Kesehatan.
Purwanto menambahkan bahwa Kelompok desil 6 hingga 10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN. Namun, hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasinya melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6 hingga desil 10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025.
Dari total sekitar 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6- 10 yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau berada di atas garis kemiskinan. Sisa Iainnya tidak tercatat dalam DTSEN atau memiliki data yang tidak valid sesuai dengan Dukcapil. “Kuota yang dialihkan kemudian diberikan kepada kelompok desil 1-5 yang benar-benar membutuhkan,” ujar Purwanto.
Dia mengatakan masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat (misalnya tergolong miskin/rentan miskin atau menderita penyakit kronis/ katastropik) dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.
Inpres Nomor 4 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Pebruari 2025 dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 sudah berlaku sejak Bulan Mei 2025, sudah setahun yang Ialu regulasi nasional tersebut berlaku.“Namun, baru sekarang Wali Kota Denpasar membuat pernyataan yang ceroboh dan menyesatkan dan tidak memahami regulasi nasional tersebut,” ujar Purwanto.
Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional kemudian membuat pernyataan tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden RI karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar (PBI JK desil 6- 10) yang dinonaktifkan dari PBI JK.“Terkesan pernyataan Wali Kota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik. Sebagaimana diketahui, partai tempat bernaung Wali Kota Denpasar adalah partai yang tidak berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Purwanto.
Namun demikian, FSKMP menghargai upaya Wali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang telah memberikan klarifikasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bagi desil 6-10 di daerahnya, yang awalnya ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden.
Namun kemudian dilakukan koreksi dan permohonan maaf karena pernyataan tersebut keliru. FSKMP menghargai permohonan maaf Wali Kota Denpasar kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Perihal sebanyak 24.401 peserta PBI desil 610 di Denpasar yang dinonaktifkan sesuai kebijakan nasional, lalu kemudian Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan menggunakan anggaran APBD daerah, untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
“Hal tersebut adalah kebijakan kepala daerah ( Wali Kota Denpasar. Namun demikian, kebijakan Wali Kota Denpasar tersebut tidak mematuhi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan SK Mensos RI No 80 tahun 2025 yang telah menghapus desil 6-10 sebagai penerima PBI JK. Bahwa warga masyarakat dalam kategori desil 6-10 dinilai sudah mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” ujar Purwanto.
Dalam hal ini, FSKMP menilai Wali Kota Denpasar tidak patuh terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden RI yang diimplemantasikan oleh Mensos RI.“Kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Denpasar lebih menonjolkan ego kedaerahan (regionalisme) yang lebih bertujuan kepentingan politis terhadap konstituennya,” ujar Purwanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum FSKMP Hamza Rahayaan, SH menyatakan segera menyampaikan pihaknya segera membuat laporan ke kepolisian. “Dua atau tiga hari ke depan akan kami laporkan,” ujar Hamza Rahayaan.
Berikut ini nama-nama yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih:
Koordinator : Purwanto M Ali
1. Taruna Aji, Ketua Forum Kesatuan Jaga NKRI
2. Feby Hutabarat, Ketua Aliansi Masyarakat Rumah Susun Jakarta 3. Ridwan Balia, Wakil Ketua Talibuana Nusantara
4. Zulkifli, Wakil Ketua Laskar Pancasila Jakarta
5. A Eko Cahyono, Laskar Ansor
6. Supriatna, Sekretaris Generasi Marhaen
7. M. Rusli, Laskar Merah Putih
8. M. Fatah, Ketua TALI Nusantara
9. Robby Patria, Komunitas Gen Z Mahasiswa Biologi UI
10. Amarullah, Pegiat Sosial Disabilitas Jakarta.
11. Mursalin Atiek, Penasehat Talibuana Nusantara
12. Lutfi Nasution, Ketua Umum DPP Indonesia Muda
Kuasa Hukum:
1. Hamzah Rahayaan, SH
2. Deddy Cahyadi, SH
3. M. Kholid, SH
4. Ira Yustika, SH
5. Haija Wakano, SH
6. M. Sulaiman, SH
7. M. Irsal, SH.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi penyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara juga menyampaikan permohonan maaf. Dilansir detikBali, Minggu (15/2/2026),
Jaya Negara sempat menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana








