Industri & Perdagangan

Fanshurullah Asa Tegaskan Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Fanshurullah Asa Tegaskan Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa, menegaskan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi8 dalam dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Namun dalam perkara tersebut pihaknya akan bertindak dalam kapasitas sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021. “Perkara tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU,” katanya di Jakarta, Senin (19/5/202).

Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa disebutkan bahwa Ifan dipanggil KPK pada 14 Mei 2025. Berbeda dari yang diinformasikan media, Ifan belum dapat menghadiri panggilan pada jadwal tersebut dan mengusulkan adanya penjadwalan ulang. Hal ini mengingat karena pada waktu bersamaan, Ifan hadir dalam kegiatan penanda tanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara
lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan
Kepala Kepolisian Negara RI.

Namun demikian, Ifan sapaan akrab Fanshurullah mengapresiasi adanya inisiatif KPK dalam kasus tersebut. “Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik
niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun
2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut,” ujarnya lagi.

Untuk itu, lanjut Ifan, pihaknya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya.
Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS. Dalam
menangani kasus tersebut, KPK mengagendakan panggilan berbagai Saksi, termasuk Ifan
sebagai Kepala BPH Migas pada saat dugaan pelanggaran tersebut terjadi. Hingga rilis ini
dikeluarkan, panggilan KPK kepada Ifan tersebut masih dalam penjadwalan.

Dalam konteks ini Ifan berpendapat, penting bagi KPK untuk menyelidiki bukan hanya dua Badan Usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas
lainnya yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM. Patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap.

Lebih jauh Ifan juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat. “Hal ini merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan SKK Migas. BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP, sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah”, tegasnya.

Sebagai Ketua KPPU, Ifan menjelaskan kolaborasi antara KPPU dan KPK yang telah dijalankan sejak tahun 2014 sangat penting, karena mayoritas praktik korupsi sering kali berawal dari persekongkolan, baik secara vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya.
Persekongkolan tersebut merupakan objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22 Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999. Maka dari itu, penting untuk memperkuat asas
resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga, mengingat
KPPU merupakan lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh pihak
manapun, termasuk Pemerintah.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top