JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR berkomitmen mendukung wacana terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengawasi kegiatan koperasi. Pasalnya, DPR tak ingin ada lagi, koperasi gagal bayar kepada nasabahnya, artinya jangan rakyat terus yang menjadi korban.
Hal ini mengingat, selama ini aspek pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat melalui lembaga koperasi masih sangat lemah.
Kendati demikian, DPR menekankan agar bentuk pengawasan disesuaikan dengan jenis koperasi yang ada. Ada koperasi yang sifatnya open loop dan closed loop.
“Memang kalau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu masuk kategori sebagai koperasi tertutup (bukan publik-closed loop) yaitu koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya saja
Sehingga dia tidak diawasi oleh OJK,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir kepada wartawan, Jumat (09/12/2022).
Sedangkan untuk jenis koperasi yang menjalankan kegiatan penghimpunan dananya melalui masyarakat umum, Hafisz menekankan agar OJK mengawasi koperasi jenis ini.
“Koperasi yang menjalankan simpanan dan pinjaman secara publik (terbuka-open loop) maka ia harus berbentuk lembaga keuangan maka itu koperasi yang seperti ini harus di bawah pengawasan OJK,” imbuh Wakil Ketua Umum PAN. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Eko
