JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM — DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum, sepakati pemilu pada 14 Februari namun belum menyepakati masa kampanye Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan.
Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023. “Tahapan kampanye 120 hari yaitu sejak 14 Oktober 2023,” kata Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat masa kampanye sebaiknya 90 hari. Menurutnya, waktu tiga bulan untuk kampanye itu sudah cukup, sehingga meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.
“Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup,” jelas Tito.
Menurut anggota Fraksi PDIP Komarudin Watubun, lamanya masa kampanye tidak menjamin kualitas pemilu. Karena itu, dia sepakat dengan Mendagri agar masa kampanye tidak perlu terlalu lama.
“Saya setuju usulan Pak Mendagri dipersingkat saja. Dari partai kami juga usul lebih turun lagi. Kalau memang 50 hari cukup kenapa tidak, atau kalau dua cukup minggu kenapa tidak,” ujarnya.
Anggota FPKS Mardani Ali Sera memahami usulan masa kampanye selama 120 hari oleh KPU tersebut. Hanya saja dia mengingatkan bahwa tren di publik menginginkan agar masa kampanye lebih singkat.
Sedangkan anggota FPKB Yanuar Prihatin sepakat dengan usul masa kampanye itu agar dikaji ulang. Sebab, menurut dia masa kampanye cukup memberikan dampak bagi proses demokrasi di itu sendiri.
“Saya setuju juga dengan Pak Mardani, ini ada tidak aturan lain yang merintangi rencana penyederhanaan ini, sehingga memerlukan kajian,” tambahnya.
Sementara itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari, Pilkada 27 November dan tahapan tunggu kajian berikutnya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari tersebut. Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. ***
Penulis : Arpaso
Editor : Budiono