JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi mengingatkan Menteri BUMN Erick Tohir terkait dengan kebijakan pembentukan holding BUMN. Artinya, pemerintah bukan hanya sekedar menguasai 51% saham mayoritas dan menjadi pengendali saja, namun harus lebih dari itu. “Maka untuk divestasi saham, jangan sampai saham pemerintah nantinya terdilusi, karena mau ada investor yang masuk,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Intan mencontohkan kasus pembentukan holding BUMN Pabrik Gula, dimana PT.PN akan melepas sejumlah sahamnya kepada investor dalam pendirian SugarCo. Intinya, pemerintah tetap akan menguasai 51 persen dan sisanya swasta 49 persen.
Lebih jauh Politisi PAN ini mengaku mendukung penuh langkah Menteri BUMN yang melakukan restrukturisasi pada sejumlah BUMN, termasuk pembentukan Holding BUMN. “Pun begitu, dengan corporare action yang ujungnya untuk sustainable dan pertumbuhan, tentu kita dukung.”
Legislator dari Dapil Jawa Barat VI ini mencemaskan porsi kepemilikan saham pemerintah yang hanya 51 persen dan swasta 49 persen dalam BUMN dikhawatirkan tidak mampu menentukan arah dan kebijakan BUMN ke depan. “Karena kita tahu dalam UU Perseroan Terbatas (PT), bahwa komposisi saham 51%-49%, hanya sebatas mengubah pengurus Komisaris-Direksi saja,” ucapnya lagi.
Padahal, lanjut Intan, untuk melakukan peningkatan modal setor dan sebagainya, diperlukan kepemilikan saham 2/3 atau sekitar 66 persen. Apalagi, kalau merger, artinya kepemilikan saham pemerintah harus lebih besar lagi, harus 75 persen. “Tapi, saya yakin Pak Erick tidak diragukan lagi nawaitu dan ghirahnya untuk merah putih,” paparnya.
Disisi lain, Intan menyoroti masalah aplikasi one single submission (OSS) yang tujuannya untuk mempermudah pendirian izin usaha bagi masyarakat, terutama UMKM. Namun, bagi UMKM yang akan mengubah pasal 3, pada anggara dasar perusahaan tentu ini memerlukan biaya lagi. “Mengubah pasal 3 inikan, tentu ada biaya administrasinya. Memang tidak banyak, tapi bagi UMKM tentu memberatkan,” terangnya.
Begitupun dengan perizinan untuk sebuah kawasan industri, khsusunya terkait Amdal. Harus betul-betul mempermudah soal perizinannya. ***
