Nasional

DPD Minta Pemerintah Tinjau Kenaikan Harga BBM, TDL dan PNPB

DPD Minta Pemerintah Tinjau Kenaikan Harga BBM, TDL dan PNPB

JAKARTA, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad meminta tiga kebijakan pemerintah yang dikeluarkan di awal tahun 2017 tentang kenaikan harga ditinjau ulang. Kenaikan itu meliputi harga BBM non subsidi jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter.

Kedua, kenaikan harga tarif listrik untuk daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM), dan Ketiga, kenaikan jenis dan tarif PNBP Polri yang meliputi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

“Kami dapat memahami kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir ini, tapi mengeluarkan kebijakan menaikkan biaya dan harga yang merupakan kebutuhan secara berlipat ganda pasti akan memberatkan masyarakat. Apalagi yang menyangkut kepentingan mendasar seperti tarif listrik dan BBM, merupakan kebijakan yang kurang tepat dalam kondisi perekonomian yang belum membaik,” tegas Farouk Muhammad dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).

Menurut Farouk, tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diawal tahun 2017 masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi, sebaiknya setiap kebijakan Pemerintah pada level Peraturan Pemerintah (PP) yang berdampak pada pembebanan rakyat sepanjang belum secara eksplisit diamanatkan oleh suatu Undang-Undang (UU) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil rakyat, dalam hal ini DPR dan DPD,” pungkas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu singkat.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top