JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda Pembacaan 12 Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 230-PKE-DKPP/VIII/2019. Sanksi ini diberikan karena Edi terbukti melakukan tindakan asusila.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Subulussalam,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad.
Sidang dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati, yang bertindak sebagai Anggota majelis.
Sebelumnya, Edi Suhendri sudah menjalani persidangan pemeriksaan atau awal dengan status non aktif. Selain itu, Edi juga menjalani proses hukum di Mahkamah Syariah Subulussalam yang telah memvonis Edi Suhendri dan Asni dengan 30 kali cambukan di muka umum.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Aman, S. Ag menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Bukittinggi, Beni Aziz dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay. Keduanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 294-PKE-DKPP/IX/2019 dan 297-PKE-DKPP/IX/2019.
Selain itu, keduanya juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras dari DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua KPU Kota Bukittinggi kepada Teradu I Beni Aziz,” kata Muhammad.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu I Timo Dahlia Daulay,” imbuhnya.
Sanksi Peringatan Keras juga diberikan DKPP kepada empat penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu.
Donny dan Zulwida merupakan dua Anggota KPU Kota Bukittinggi yang berstatus Teradu II dan III dalam perkara 294-PKE-DKPP/IX/2019. Sedangkan Pilipus dan Alismawati merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II untuk perkara nomor 302-PKE-DKPP/IX/2019.
Dari 55 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam 12 perkara dibacakan putusannya dalam sidang ini, 18 di antaranya mendapat sanksi Peringatan dan 27 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dianatara nama-nama yang direhabilitasi adalah seluruh komisoner KPU RI. Dalam Perkara bernomor 277-PKE-DKPP/VIII/2019 1 itu, Ketua KPU RI Arief Budiman maupun Komisioner KPU RI lainnya dinilai tidak terbukti bersalah sehingga harus dikembalikan kehormatan dan nama baiknya.(**)