Market

Ditargetkan Selesai Agustus 2022, RUU PDP Masih Mentok Soal Sanksi

Ditargetkan Selesai Agustus 2022, RUU PDP Masih Mentok Soal Sanksi
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih mentok pada pembahasan masalah sanksi. Karena DPR dan pemerintah belum menemui kata sepakat. “Sehingga masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi,” kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Namun, Nurul menegaskan pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. RUU PDP sendiri telah diinisasi sejak 2016 lalu. “(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tegasnya.

Diakui Politisi Partai Golkar itu, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022. “Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan,” jelasnya

Adapun, sambung legislator dapil Jawa Barat I tersebut, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancar, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus 2022mendatang. “Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pada era big data saat ini, apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency). Sehingga perlu diatur, dijaga dan dikendalikan penggunaannya. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka menurutnya Indonesia memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Heru menjelaskan, untuk dua periode ini, perlindungan maksimal dikedepankan karena dalam beberapa waktu ini, di masyarakat Indonesia sering mendengar adanya kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web. “Sehingga, secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP,” pungkasnya. ***

Penulis   :  M Arpas
Editor     :  Budiana

 

BERITA POPULER

To Top