Market

RUU PDP Ditargetkan Paling Cepat Juni 2022

RUU PDP Ditargetkan Paling Cepat Juni 2022
Diskusi "Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bersama Prof Hendri Subiyakto dan Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan di Jakarta, Selasa (31/5/2022)/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diprediksi selesai antara Juni 2022 hingga November 2022. Karena masalah RUU PDP ini yang krusial hanya tinggal soal perlu dan tidaknya pembentukan badan independen. “Sebenarnya masa sidang kemarin selesainya, tapi mudah-mudahan Juni 2022 sudah bisa disahkan,” kata Anggota Komisi I DPR, Nico Siahaan dalam diskusi “Mencari Titik Temu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bersama Prof Hendri Subiyakto dan Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Namun demikian, kata Anggota Fraksi PDIP, paling lambat RUU PDP ini sudah tuntas sebelum November 2022. Karena Indonesia menjadi tuan rumah pelaksanaan G20 di Bali. “Bagaimana mungkin, tuan rumah belum memiliki UU PDP, karena rata-rata anggota G20 sudah punya semua. Kalau kita belum memiliki UU itu, maka bisa dikatakan tidak sejajar,” ujarnya.

Apalagi, kata Nico, salah satu agenda pembahasan G20 adalah digitalisasi sistem pembayaran, termasuk sistem pembayaran lintas batas antar negara. Sehingga pertemuan G20 2022 bisa menghasilkan rumusan sistem pembayaran antar negara yang lebih aman, cepat dan efisien. “Karena itulah menyangkut perlindungan data menjadi penting,” tegasnya.

Sementara itu Pakar dan Staf Ahli Kominfo 2007-2022, Henri Subiakto mengingatkan jangan sampai RUU PDP ini tidak selesai pada November 2022, akibatnya akan diajukan pada 2023, sehingga pembahasannya dimulai dari awal lagi. “Karena pada 2023, itu baru diajukan lagi untuk masuk Prolegnas. Jadi akan lama lagi,” paparnya.

Guru besar Universitas Airlangga ini mendugas alotnya pembahasan RUU PDP , karena masih ada saling suudzon antara Pemerintah dan DPR.
“Pemerintah menduga jika dibentuk Komisi, maka akan diisi orang parpol. Begitupun sebaliknya, jika diisi orang pemerintah belum tentu bisa menuntas kasus, karena kasus yang sudah jalan saja tidak jelas,” paparnya.

Sedangkan Muhammad Farhan, mengatakan Fraksi Nasdem tetap mengingikan bahwa RUU PDP ini makin memperkuat kewenangan Kementerian Kominfo. Sehingga tidak perlu dibentuk badan baru. “Posisi Nasdem jelas, mendukung Menteri Kominfo,” pungkasnya. ***

Penulis    : Iwan Damiri
Editor      : Eko

 

 

BERITA POPULER

To Top