Investasi

Diduga Terkait Investasi Ilegas, Aktivitas Econext Ventures Dihentikan

Diduga Terkait Investasi Ilegas, Aktivitas Econext Ventures Dihentikan
Kantor OJK/Foto: dok MediaIndonesia

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI), karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. Penawaran yang dilakukan PT EVI menyerupai skema multi level marketing. Perusahaan menawarkan investasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau dan mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  “Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto di Jakarta, Kamis, (16/7/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan otoritas, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding). Perusahaan ini juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi /website yang digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotaan PT EVI di ALUDI.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK. Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.***

Penulis : A Eko Cahyono
Editor  : A Eko Cahyono

 

BERITA POPULER

To Top