TANGERANG,SUARAINVESTOR.COM-Aktifis LSM Topan RI Hendri Zein dan Sekjen Libra, Edi Sapros, menduga ada miliarian rupiah beredar dalam pengurusan perizinan tower di Kota Tangerang.
Alasannya, berdasarkan kajian dan data diperoleh, bahwa rata-rata pengurusan perizinan tower dilakukan oleh pihak kedua atau bahkan ketiga. “Jadi bukan perusahaan pemilik tower langsung. Biaya pengurusan satu titik lokasi BTS, diperkirakan Rp95 juta hingga Rp 125 juta,” ujar Hendri Zein yang dibenerkan oleh Edi Sapros, Rabu (17/6/2020).
Lebih jauh Hendri Zein memberikan ilustrasi untuk satu titik Rp125 juta x 820 izin (berdasarkan data Dinas PUPR Kota Tangerang) maka ada Rp 102 miliar lebih uang yang beredar dalam pengurusan izin tower. “Biaya sebesar itu, kabarnya untuk pengurusan izin dari mulai rekomendasi ditingkat RT RW, rekomendasi di Kelurahan dan Kecamatan, hingga dinas. Namun berdasarkan investigasi kami, untuk rekomendasi tersebut tidak begitu besar, yang besar justru dibayarkan buat fee pihak kedua yang mengurus perizinan,” ujar Hendir Zein lagi.
Kondisi ini tambah Edi Sapros, sangat ironis mengingat, berdasarkan data yang didapat oleh Libra dan Topan RI, retribusi perizinan yang diterima oleh Pemkot Tangerang yang masuk ke kas daerah hanya kurang lebih Rp4 juta pertitik. “Ini kan sangat tidak masuk akal, harusnya retribusi yang diterima oleh Pemkot jauh lebih besar dari itu, artinya kalau dihitung ada 1000 tower misalnya yang memiliki izin, Pemkot hanya mendapatkan Rp 4 miliar dari restribusi jauh dengan jumlah uang yang beredar untuk pengurusan izin yang nilainya mencapai ratusan miliar,” ujar Hendri Zein.
Hal ini tambah Hendri Zein dan Edi Sapros tentunya sangat merugikan bagi Pemkot Tangerang, sementara resiko yang akan diterima jauh lebih besar, terlebih jika ada bangunan tower yang roboh karena termakan usia, dan radiasi gelombang radio yang diterima masyarakat yang berada di sekitar tower BTS berdiri.
“Kami mendukung rencana Pemkot untuk merasionalisasi jumlah tower di Kota Tangerang, karena memang harus di tata, biar tidak jadi hutan tower di Kota Tangerang, masa dalam radiun 1500 ada 1 tower, selain itu juga sudah banyak tower yang kondisinya secara fisik tidak layak, karena uda berdiri lebih dari 10 tahun,” kata Hendri Zein.
Sementara itu Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Nana Cisyana menyatakan, pihaknya masi melakukan pendataan terkait dengan pengajuan izin baru tower yang sudah masuk dan mengantongin izin resmi. “Kalau untuk datanya kita lagi mendata, berapa yang sudah memiliki izin,” katanya.
Diketahui berdasarkan data Dinas PUPR sampai bulan Juni 2020, ada 36 Perusahaan yg mengajukan izin tower di Kota Tangerang, diantaranya :
1. PT Inti Bangun Sejahtera
2. PT Dayamitra Telekomunikasi
3.PT Geosparial Mandiri
4. PT Centratama Menara Indonesia
5. PT Komet Infra Nusantara
6. PT AirNav Indonesia
7.PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
8.PT Bach Multi Global
9. PT Solusi Tunas Pratama
10. PT Permata Karya Perdana
11.PT Infrassys Persada
12. PT Gametraco Tunggal
13. PT Telehouse Engineering
14. PT Tower Bersama Group
15. PT Indosat tbk
16. PT Protelindo
17. PT Putra Arga Binangun
18. PT Akses Prima Indonesia
19. PT Mitrayasa Sarana Informasi
20. PT Komet Konsorsium
21. PT primacom Interbuana
22. PT Telekomunikasi Selular
23. PT Karisma Daya Indo
24. PT Iforte
25. PT Iforte Solusi Infotek
26. PT Quattro Internasional
27. PT Telkomsel
28. PT Lasmana Swasti Prashida
29.PT Turangga Empat Tiga
30. PT Mandau Jaya Kontrindo
31. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia
32. PT Ciptakomunindo Pradipta
33. PT Persada Sokka Tama
34. PT Bumen Duta Cipta Sarana
35. PT Smart Telecom
36. PT Surya