JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM— Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan bahaya penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial yang berpotensi menjadi alat merintangi penegakan hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Amelia dalam acara Dialektika Demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi’. “Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin. Disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi,” kata Amelia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (18/2/2026).
Dalam konteks penegakan hukum, Amelia menilai pentingnya satu opini yang terbentuk melalui media yang mana informasinya harus terverifikasi.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini memaparkan Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan penetrasi internet terbesar. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet telah menembus lebih dari 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 juta aktif di media sosial. Menurut dia, besarnya ruang digital menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama, namun sekaligus membuka peluang terjadinya polusi informasi dalam skala massif sehingga berpengaruh pada penegakan hukum.
Berdasarkan temuan lembaga pemeriksa fakta, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks di Indonesia, dengan lebih dari separuhnya bermuatan politik. Bahkan pada semester pertama 2024, jumlah temuan hoaks disebut hampir menyamai total tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital ke dalam ranah penegakan hukum, yang dinilai berpotensi mengganggu penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo menyoroti bagaimana narasi-narasi yang disebarkan secara massal dan acak sering kali bertujuan membela kepentingan tertentu, bahkan dalam kasus yang melibatkan kerugian negara.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan ekonomi digital yang ia pantau sejak 12 tahun lalu kini telah bertransformasi menjadi sebuah industri yang transaksional. Mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik, praktik ini kini telah merambah ke penegakan hukum. “Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujarnya lagi.
Sebagai contoh, Arifin menyinggung kasus korupsi yang melibatkan Pertamina dan Kominfo/Komdigi yang dinilainya rumit. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya soal uang negara yang hilang secara terang-terangan, tetapi sering kali dibungkus dengan transaksi bisnis yang terlihat wajar secara matematis, namun menyembunyikan ketergantungan negara terhadap oknum pengusaha tertentu. “Korupsi pasti bungkusnya ya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan,” katanya.**
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








