JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Pimpinam Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit dan Serikat Pekerja Seluruh Indoneaia (SPSI) yang ditandatangani Roy Jinto Ferianto (Ketua Umum) dan Mochamad Popon (Sekretaris Umum) pada Minggu (4/10) memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa remcana akan demo buruh secara nasional pada Senin (5/10) dibatalkan.
Pembatalan tersebut sebagaimana surat pembatalan yang beredar ber-Nomor : 40-A/PP/FSP TSK-SPSI/X/2020,
Perihal : Pembatalan Aksi Nasional yang ditujukan kepada Bapak Kepala Kepolisian RI
U.P. Kaba. INTELKAM MABES POLRI.
Pembatalan itu berdasarkan hasil kesepakatan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
tingkat Nasional pada tanggal 1 Oktober 2020, maka dengan mempertimbangkan agar
lebih fokus pada pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa Secara Nasional pada tanggal 6, 7 dan 8
Oktober 2020 yang dilakukan secara serentak di Kabupaten/Kota se-Indonesia, maka
rencana Aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 5 Oktober 2020.
Pembatalan itu sebagaimana surat PP FSP TSK SPSI Nomor : 24-B/PP/FSP TSK-SPSI/IX/2020
tertanggal 29 September 2020 perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa dengan ini kami
sampaikan kegiatan tersebut diatas Dibatalkan.
Demikian disampaikan Roy Jinto Ferianto (Ketua Umum) dan Mochamad Popon (Sekretaris Umum).







