Market

Banggar: Tax Amnesty II Rusak Kredibilitas Pemerintah

Banggar: Tax Amnesty II Rusak Kredibilitas Pemerintah

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menolak rencana pemerintah memberikan pengampunan pajak jilid II. Selain merusak kredibilitas pemerintah, tax amnesty jilid II ini justru berdampak buruk bagi masa depan Indonesia.

“Saya menjadi kaget kalau muncul wacana tax amnesty ke II. Itu gila menurut saya. Para Wajib Pajak (WP) yang patuh mengikuti tax amnesty jilid I merasa dibohongin kalau tiba-tiba ada tax amnesty kedua,” ujar Said di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Karena itu, Said meminta pemerintah agar mengurungkan niatnya membuat kebijakan tax amnesty jilid II ini. Hal ini akan menggerus kepercayaan WP yang selama ini patuh mengikuti program tax amnesty pertama.
“Jangan pernah ada tax amnesty kedua. Dan memang tax amnesty ini sekali seumur hidup. Kan nggak mungkin pengampunan diberi dua kali,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut segala kemungkinan kebijakan bisa terjadi, termasuk dalam kaitannya dengan tax amnesty jilid kedua. “Kemungkinan (tax amnesty jilid kedua) pasti mungkin. Kita ingin yang terbaik dan berpikir sama-sama,” kata Sri Mulyani di hadapan puluhan pengusaha di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8) lalu.

Said berharap, wacana tax amnesty jilid II ini tidak diteruskan. Sebab, ini menyangkut kredibilitas pemerintah dimata WP.   “Tinggal bagaimana mengoptimalkan kepatuhan WP. Kejar repatriasi asetnya,” saran Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini.

Selain itu, program tax amnesty pertama kurang berhasil. Untuk itu, tax amnesty kedua tidak perlu dipaksakan.
Bahkan politisi senior PDI Perjuangan ini memastikan Menkeu bisa babak belur kalau sampai ada tax amnesty kedua. “Saya tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II. Hal ini melukai rasa keadilan bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur dan patuh,” ujar Said.

Sebenarnya lanjut Said, ada 3 sasaran yang ingin dicapai dari program tax amnesty yaitu: penerimaan jangka pendek, kepatuhan dan repatriasi. Namun ketiga sasaran ini belum memenuhi target. Terbukti, dari penerapan tax amnesty yang berlangsung selama 9 bulan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, tax amnesty diikuti 956.000 WP dan deklarasi harta senilai Rp 4.866 triliun.

Angka itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun. Uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan, yaitu Rp 165 triliun,

Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, Pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp 114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non-UMKM sebesar Rp 91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 669 miliar.“Justru yang diobok-obok dari program tax amnesty ini WP dalam negeri. Sedangkan yang dari sono mana?,” tanya Said.

Bahkan pemerintah Singapura berani membayar bunga WP yang menyimpan uangnya disana asal uangnya jangan keluar. “Apalagi, sampai sekarang, belum ada perjanjian dengan Singapura soal tax amnesty ini. Mana mau Singapura. Konon di Singapura, tersimpan Rp 2800 Triliun kekayaan WP Indonesia, tapi repatriasinya cuman Rp 87 Triliun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top