Nasional

Banggar DPR Usul Pergeseran BA BUN Demi Atasi Telat Bayar Klaim BPJS Kesehatan

Banggar DPR Usul Pergeseran BA BUN Demi Atasi Telat Bayar Klaim BPJS Kesehatan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam agenda Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: DPR

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM  – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendorong skema pergeseran anggaran antara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) untuk mengatasi keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di daerah, yang menurutnya sudah menjadi keluhan berulang dari fasilitas kesehatan di sejumlah wilayah.

Hal ini disampaikan Said Abdullah seusai agenda Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), yang membahas Laporan Pelaksanaan APBN Semester I dan Prognosis Semester II Tahun 2026.

“Kalau memang di program, di anggaran ada katakanlah Rp10 triliun di Kementerian Kesehatan, itu bisa ditarik ke BA, nantinya disalurkan pemerintah kepada BPJS sebesar Rp10 triliun. Setidaknya BPJS kita bisa leluasa untuk membayar telat bayar kepada rumah sakit-rumah sakit di daerah,” tegas Said.

Perlu diketahui, isu keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan daerah bukan hal baru. Beberapa waktu terakhir, manajemen BPJS Kesehatan mengakui tekanan keuangan yang cukup berat, dengan defisit operasional yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan dan berpotensi memicu risiko gagal bayar klaim pada Juli 2027 apabila tidak segera mendapat intervensi anggaran.

Kondisi inilah yang menjadi latar belakang usulan Said agar pemerintah membuka opsi realokasi anggaran lintas pos demi memperkuat kapasitas BPJS Kesehatan membayar klaim rumah sakit tepat waktu. Dalam paparannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah memang telah mengusulkan pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L dan/atau sebaliknya, dalam rangka memperkuat Jaminan Sosial bidang kesehatan serta kapasitas kementerian/lembaga untuk melaksanakan tugas pokok dan layanan, sebagaimana disampaikan lewat surat terpisah Menteri Keuangan kepada Pimpinan Banggar sesuai UU APBN 2026.

Usulan ini turut menjadi bagian dari Outlook Postur APBN 2026 yang akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan pada rapat berikutnya.

Penulis: M Arpas

Efitor: Kamsari

BERITA POPULER

To Top