Nasional

Baleg DPR Perkirakan RUU PSDK Disahkan Jadi UU Pada Juli 2026

Baleg DPR Perkirakan RUU PSDK Disahkan Jadi UU Pada Juli 2026
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan (paling kanan)/foto: eko

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Badan Legislasi (Baleg) DPR memprediksi RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) akan selesai pada pertengahan 2026. Posisi RUU PSDK saat ini masih dalam tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi. “RUU PSDK ini sudaj masuk Prolegnas 2026, jadi masih ada 3 waktu masa persidangan. Ya kita harapkan bisa selesai Juni-Juli 2025,” kata Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan usai diskusi Forum Legislasi bertajuk “Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan Saksi dan Korban lewat RUU PSDK” di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Hadir  pula dalam Forum Legislasi, antara lain Wakil Ketua Komisi XIII Fraksi Gerindra Sugiat Santoso, dan Anggota LPSK, Susilaningtyas. “RUU PSDK ini leading sectornya adalah Komisi XIII DPR, jadi komisi ini yang punya peran besar,” ujarnya lagi.

Saat disinggung target pengesahan RUU PSDK menjadi Undang-Undang, Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengaku tidak bisa memastikan karena tergantung perkembangan pembahasan. “Kalau masih lonjong, ya berarti belum bisa bulat. Kalau sudah bulat, bisa cepat selesai,” ucapnya lagi.

Terkait pengesahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam paripurna DPR, Wawan-sapaan akrabnya, substansi KUHAP arahnya adalah bagaimana memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia bagaimana memajukan hak asasi manusia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso optimistis Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) paling telat awal 2026. Bahkan ingin pembahasan payung hukum ini rampung dalam waktu dekat. “Kita optimistis, tadi dikatakan paling lama tiga masa sidang, kita optimistis kalaupun tidak bisa pada akhir sidang di DPR, nanti awal tahun depan mungkin sudah tuntas,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sugiat mengamini secara konteks penegakan hukum, pembahasan RUU PSDK memang mengikuti perubahan UU KUHP dan UU KUHAP.Hari ini Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU.“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu, karena kan pasti nanti akan mengikuti itu. Apakah nanti ada ruang bagi undang-undang ini untuk masuk proses pro-justitia. Kalau masih ada ruang, pasti kita akan mengikuti bagaimana KUHAP yang akan nanti ditetapkan sebagai undang-undang,” ujar Sugiat.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top