Market

APNI Ngeluh Soal Perizinan, Sartono: OSS Menghambat, Segera Koreksi

APNI Ngeluh Soal Perizinan, Sartono: OSS Menghambat, Segera Koreksi
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo/Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi VII Sartono Hutomo menyoroti masalah sistem online single submission (OSS) terkait pengurusan izin tambang yang ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga Pemda tak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin.

“Ternyata OSS ini malah
menghambat para pengusaha tambang nikel. Apalagi usaha tambang ini sangat panjang prosesnya dan saat ini pengusaha tambang malah berdarah-darah,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Ruang Komisi VII DPR, Selasa (22/3/2022).

Menurut Sartono, harus ada koreksi yang mendalam tentang sistem OSS tersebut. Maksud dan tujuan OSS memang baik tapi mekanismenya di lapangan tidak berjalan seperti yang diharapkan. “Mau menertibkan dan menyederhanakan perizinan malah terjadi kekacauan.”

Politisi Partai Demokrat ini menilai sistem OSS ini tidak mampu mendeteksi permasalahan lapangan, karena tidak ada verifikasi faktual, jadi seperti robot saja. “Tiba-tiba saja harus bayar, padahal harusnya ada proses. Kalau tak bayar, maka langsung dicabut IUP nya. Jadi soal OSS ini bukan hanya temuan APNI, tapi juga Pemda Jateng pernah mengadukan permasalahan yang sama,” paparnya lagi.

Sartono berharap keluhan dari APNI harus segera direspon oleh pemermntah, karena menyangkut ratusan perusahan tambang dan ribuan karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.
“Alih-alha untuk mendapatkan devisa negara dari situasi negara yang sedang susah, malah justru hilang potensi penerinmaan devisa tersebut. Dampaknya, pengangguran malah meningkat, dan antusias tuntuk menjadi pengusaha tambang malah jadi menurun,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengeluhkan mandeknya pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Hal itu semenjak diberlakukannya kewenangan izin ditarik ke pemerintah pusat bukan lagi ke pemerintah daerah (Pemda).

Sejak pengajuan RKAB ditarik ke pemerintah pusat, banyak pelaku usaha kewalahan dalam hal mengurus RKAB.
Hal ini pun berimbas pada proses penyusunan RKAB perusahaan tambang. “RKAB sejak ditarik di pusat banyak kendala dan banyak hal yang menjadi keterlambatan,” katanya dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (22/3/2022).
.
Menurut Meidy, RKAB untuk 2022 sendiri sebenarnya sudah mulai diurus sejak tiga bulan pada tahun sebelumnya. Artinya kepengurusan sudah dilakukan sejak Oktober-Desember 2021.

Namun pada 4 Januari 2022, para pelaku usaha telah mendapat surat teguran pertama terkait laporan penyampaian RKAB. Berikutnya pada 6 Januari, pelaku usaha kembali mendapat peringatan kedua berupa pemberian sanksi administratif lantaran belum menyampaikan dokumen RKAB 2022.

“Yang paling signifikan lagi 14 maret 2022 kami mendapat peringatan ketiga dari Kementerian investasi, yang artinya di saat beberapa IUP mendapat SK pencabutan oleh Kementerian investasi tapi pada 14 maret dari Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba masih memberikan surat peringatan,” katanya. ***

Penulis  :  Iwan Damiri
Editor    :  Kamsari

BERITA POPULER

To Top