Nasional

Soroti OTT Rohidin, Anggota Fraksi Golkar Tetap Optimis Kader Beringin Menang di Bengkulu

Soroti OTT Rohidin, Anggota Fraksi Golkar Tetap Optimis Kader Beringin Menang di Bengkulu
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan/foto; dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendapat perhatian serius Komisi II DPR. Apalagi penangkapan tersebut mendekati pencoblosan Pilkada serentak 2024, sehingga bisa berdampak pada salah satu calon. “Kita harus berani dan kita selesaikan Pilkada 2024 dengan kemenangan kader Golkar,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Politisi muda Partai Golkar mengakui bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menimbulkan dugaan adanya upaya politisasi. Apalagi, Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu itu menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang. “Kuat dugaan (penetapan sebagai tersangka) itu sebagai upaya politisisasi. Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga, penetapan tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon,” ujarnya lagi.

Lebih jauh Sekretaris Kebijakan Politik Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar tersebut menambahkan, penetapan itu juga dapat membangun persepsi bahwa calon terindikasi kasus korupsi. Sehingga dapat melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya. “Yang pada ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah. Pak Rohidin adalah calon kepala daerah, yang merupakan kader Partai Golkar dan memiliki elektabilitas yang tinggi serta berjarak lebar dengan pesaingnya dalam Pilkada,” paparnya.

Dimana elektabilitasnya dapat di cek dalam berbagai survei, yang sangat jauh dari pesaingnya. Untuk menahan laju elektabilitas atau menggagalkannya, kata dia, berbagai upaya akan dilakukan. “Semua itu untuk menggagalkan kemenangannya. Sebagai anggota Komisi II, saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial),” imbuhnya.

Apalagi tindakan OTT tersebut dilakukan menjelang Pilkada. Kemudian, penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu), harus terus berpegang teguh pada hukum. “Hal itu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Pak Rohidin memiliki hak konstitusional dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.

Hal itu sesuai dengan prinsip presumption of innocence. Apalagi, Rohidin juga masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan. “Oleh karena itu, kepada kader Partai Golkar dan tim Pak Rohidin di Bengkulu, untuk terus melanjutkan perjuangan dan meyakinkan masyarakat,,” imbuhnya. Apalagi, Pilkada dilaksanakan dua hari lagi. Pihaknya juga mendoakan Rohidin dan keluarga, bisa melewati ujian politik ini dengan teguh dan kesabaran.***

Penulis   :  Budiana

Editor     :  Budiana

BERITA POPULER

To Top