Nasional

Anggota Fraksi Golkar Ini Minta Kemendikbud Evaluasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK

Anggota Fraksi Golkar Ini Minta Kemendikbud Evaluasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H. Muhamad Nur Purnamasidi menyatakan perlu ada evaluasi menyeluruh pengangkatan ASN PPPK/foto anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H. Muhamad Nur Purnamasidi menyatakan perlu ada evaluasi menyeluruh dengan membuat formulasi baru agar tidak terjadi lagi problem yang sama dalam pelaksanaan seleksi di tahap I dan II terkait pengangkatan guru honorer menjadi ASN/PNS PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebab itu, problem seleksi di dua tahap itu harus diurai dan dicari akar masalahnya, agar tidak terulang untuk seleksi tahap ke III.

Demikian disampaikan Bang Pur sapaan akrab politisi Golkar dari Dapil Jatim IV (Lumajang – Jember) itu dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Rabu (19/1/2022). Raker dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dengan agenda Evaluasi Program Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Persiapan Program Kerja TA 2022, serta tindak lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN PPPK.

Menurut Bang Pur, banyaknya guru dan kepala sekolah swasta yang lolos seleksi itu berimplikasi dengan pindahnya ke sekolah negeri. Sebagai konskuensinya, sekolah swasta mengalami krisis guru/kepala sekolah yang memiliki kompetensi tinggi. “Di sisi lain, guru honorer di sekolah negeri yang sudah berpuluh tahun mengabdi dan tidak lolos passing grade terancam tidak lagi bisa mengajar di sekolah,” ujarnya.

Ditambah lagi lanjut Bang Pur, banyak kepala daerah yang masih ragu membuka formasi sesuai kuota karena khawatir membebani Anggaran Daerah (APBD), meski sudah disosialisasikan bahwa angaran Guru PPPK sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Karena itu, dia mendesak Kemendikbudristek RI sebagai pemegang kebijakan untuk lebih tegas lagi agar Pemda melaksanakan kebijakan yang bersifat keharusan itu untuk dipatuhi. “Jangan hanya karena kewenangan itu ada di Menpan RB, BKN, Depdagri ataupun lainnya. Seharusnya Kemendikbud menjalankan perannya sebagai orang tua bagi guru honorer. Perlu dirumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bahwa guru honorer swasta yang lolos seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal,” saran Bamg Pur.

Namun demikian Bang Pur mengapresiasi capaian keberhasilan serta kinerja Kemendikbud, utamanya dalam aspek penyerapan anggaran yang mencapai 95,38 persen. Juga kebijakan kurikulum prototipe darurat selama pandemi. Kurikulum tersebut menjadi jembatan penghubung dan solusi di tengah situasi learning loss, serta penurunan dalam tingkat literasi dan numerasi siswa,” katanya.

Sementara itu terkait dengan tahapan seleksi guru PPPK, Menteri Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa seleksi tahap tiga bukanlah akhir dari tahapan seleksi pengangkatan Guru PPPK. Tapi akan berlanjut di tahun-tahun mendatang sesuai formasi yang dibutuhkan.

“Kami pastikan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru PPPK melalui DAU tidak akan bisa berubah untuk alokasi lainnya. Karena sudah dikunci, kita bangun sistem alokasi/peruntukan anggarannya sedemikian rupa untuk kesejahteraan guru,” ungkapnya.

Penulis: Arpaso

Editor: Budiono

BERITA POPULER

To Top