TAPAKTUAN, SUARAINVESTOR.COM- Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA) Murhaban, melalui Kuasa hukum Ahmad Fadhli, SH dan Patners mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh (DPP PDA) dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Daerah Aceh (DPW PDA) Aceh Selatan.
Murhaban melalui kuasa hukum Ahmad Fadhli, SH, Selasa (28/9/2021) di Tapaktuan kepada wartawan menyatakan penggugat diadili dalam persidangan Majelis tahkim PDA berdasarkan putusan majelis tahkim, Nomor 01/Putusan/2021/MT-PDA tgl 18 Mei 2021 dengan putusan mengadili saudara Murhaban terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 3 AD/ART Partai Daerah Aceh dan merekomendasikan ke DPP PDA menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari keanggotaan DPRK Aceh Selatan.
Terkait uraian masalah dalam putusan MT-PDA, Murhaban diduga sebagai pihak ketiga yang menyebabkan hubungan rumah tangga antara saksi F dengan IA, sehingga terjadi perceraian keduanya di Mahkamah Syariah Tapaktuan dan diduga Murhaban menikah dengan saksi IA, dengan pernikahan dibawah tangan masih didalam masa iddah.
“Atas dasar itu, Murhaban menegaskan pihaknya sebagaimana Tergugat uraikan dalam putusannya, bahwa penggugat tidak benar menjadi pihak ketiga dalam perceraian antara F dengan IA,” terang Ahmad Fadhli.
DPP PDA dan DPW PDA selaku Tergugat dalam keputusannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 001/kpts/V/2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan an.Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri S.Pdi sebagai pengganti tertanggal 25 Mei 2021 dinilai Ahmad Fadhlli telah menyalahi tujuan berdirinya Partai Daerah Aceh.
Ahmad Fadhli menyebut DPP PDA dan DPW PDA selaku Tergugat telah bertindak semena-mena sehingga merugikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Anggota DPRK Aceh Selatan dan telah menyalahi konsep Syariah Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan telah mencederai sistem demokrasi.
Tindakan Majelis Tahkim PDA dalam mengeluarkan surat keputusan tersebut tidaklah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam AD/ART PDA, yang mana persidangan Partai haruslah diawali dengan surat pemanggilan terhadap Penggugat terlebih dahulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Fadhli mengatakan sampai keluarnya hasil Surat Keputusan DPP PDA tersebut Penggugat sama sekali tidak pernah menerima surat pemanggilan secara resmi, sehingga ada hak- hak Penggugat yang dilanggar dan diabaikan.
Berdasarkan alasan – alasan sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Kuasa Hukum Murhaban, Ahmad Fadhli dan Partners memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusannya untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Putusan Majelis Tahkim PDA Nomor : 01/Putusan/2021/MT PDA Tgl 18 Mei 2021 cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Ahmad Fadhli menyatakan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 01/kpts/V/2021 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama Murhaban dan mengajukan Sofyan Seri sebagai pengganti tanggal 25 Mei 2021 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum, Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat (Murhaban) seperti semula sebagai Anggota DPRK.
Seluruh berkas gugatan telah dimasukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang gugatan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021.
“Dalam hal ini kami selaku Kuasa Hukum minta Ketua DPRK Aceh Selatan agar tidak memproses surat PAW yang bersangkutan karena ini masih dalam proses gugatan,” pinta Ahmad Fadhli.
Selain itu, Ahmad Fadhli juga menyebut adapun dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini, bahwa Penggugat adalah Kader/Anggota Partai Daerah Aceh dengan kartu tanda pengenal 08059.
Penggugat selama terdaftar sebagai kader Anggota PDA Aceh Selatan selalu mengikuti aturan dan tata tertib serta tidak pernah melanggar aturan – aturan yang dilarang dan tetap berpegang teguh pada aturan tentang apa yang termaktub di dalam AD/ART Partai.(Naidy)








