Ragam

Abdullah Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Debt Collector di Bekasi

Abdullah Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Debt Collector di Bekasi
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto : DPR RI

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM  – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera menangkap dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi. Desakan itu disampaikan menyusul viralnya video yang memperlihatkan dua pria diduga meminta dokumen kendaraan tanpa menunjukkan identitas maupun kewenangan yang jelas. Keduanya juga diduga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumah dan menuduh mobil tersebut merupakan hasil pencurian milik warga Tangerang.

Menyikapi kronologi yang beredar, pria yang akrab disapa Abduh ini pun mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi korban intimidasi oleh pihak yang tidak dapat menunjukkan identitas maupun dasar kewenangannya. “Kalau identitasnya saja tidak berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan untuk kepentingan siapa mereka bertindak,” kata Abduh, sapaan akrab Abdullah, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan, jika terdapat dugaan sebuah kendaraan merupakan hasil tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas motif dan tujuan tindakan kedua pria tersebut.

“Kalau memang ada dugaan kendaraan hasil curian, laporkan kepada kepolisian dan biarkan aparat bekerja. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum sendiri. Negara hukum tidak boleh kalah oleh cara-cara seperti itu,” ujarnya.

Abduh juga meminta kepolisian untuk memastikan status dan pekerjaan kedua pria tersebut. Menurutnya, penting untuk mengungkap apakah keduanya benar bekerja sebagai debt collector atau justru mengatasnamakan profesi tersebut untuk menjalankan tindakan yang merugikan masyarakat.

Apabila terbukti merupakan debt collector, Abduh meminta kepolisian mengusut perusahaan pembiayaan atau leasing yang mempekerjakan mereka. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau pihak yang memberi tugas dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

“Jangan berhenti pada dua orang itu saja. Jika mereka bekerja atas perintah pihak tertentu, maka pihak yang memberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pelaku,” katanya.

Selain mendorong pengusutan kasus, legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu pun menegaskan, bahwa warga yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut ganti rugi apabila terbukti mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil. Negara, menurutnya, harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan hak-hak korban.

Sebagai langkah pencegahan, Abduh juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas debt collector. Ia mengusulkan pembentukan basis data digital debt collector yang dapat diakses masyarakat untuk memverifikasi identitas, legalitas, dan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka.

“Saya meminta OJK membuat basis data digital debt collector beserta leasing yang mempekerjakannya. Debt collector juga wajib menggunakan seragam resmi, membawa ID card yang mudah diverifikasi, serta memiliki sertifikasi yang terstandar. Debt collector resmi harus mudah dikenali, mudah diverifikasi, dan mudah dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Abduh.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

BERITA POPULER

To Top