Nasional

Vonis 2 Tahun Romahurmuziy

Vonis 2 Tahun Romahurmuziy

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (Romy) saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Mantan Anggota DPR RI itu juga terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK.
Foto : A. Irawan

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top