TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM- Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2021 Provinsi Banten yang baru saja berlangsung menyisakan sejumlah masalah. Tentu saja hal ini sangat disayangkan masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Mulai dari dugaan adanya pungli, siswa titipan, hingga hilangnya beberapa nama siswa yang sudah dinyatakan lolos,” kata Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho kepada wartawan, Kamis (12/8/2021)
Tak hanya itu, kata Jupri lagi, masalah server website PPDB yang seringkali down, alias eror saat siswa akan mendaftar. Persoalan server ini terus berulang setiap tahunnya. “Padahal anggaran pembuatan website ini diduga tidak murah, namun seolah-olah dibiarkan karena dianggap sudah biasa,” ujarnya.
Lebih jauh Jupri menduga dengan erornya server PPDB SMA ini, membuka peluang terjadinya transaksi di ruang gelap. “Sudah menjadi rahasia umum bahwa kuota siswa SMA/SMK untuk para pejabat ataupun orang dekat ini ditengarai ada,” tambah Aktivis Mahasiswa Universitas Pamulang.
Dikatakan Jupri, TRUTH terus melakukan investigasi di lapangan terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK. “Termasuk monitoring soal pengawalan anggaran BOSDA dan BOSNAS Provinsi Banten, sehingga penggunaan dana BOSDA-BOSNAS bis tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” terangnya.
Oleh karena itu, sambung Jupri, TRUTH mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk meminta informasi yang sejelas-jelas. “Karena selama ini pihaknya melihat informasi- informasi yang menyangkut hal tersebut terkesan belum transparan, apalagi masyarakat tidak mudah mengakses website itu,” ucapnya lagi
TRUTH, kata Jupri, menunggu penjelasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Adapu surat permohonan Informasi telah dikirim ke Dinas terkait pada 6 Agustus 2021 dengan Agenda No : 1407 semoga pihak Pemda Provinsi Banten dapat mentaati, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Banten, Tabrani yang dikonfirmasi wartawan
melalui telepon selulernya dan pesan WhatsApp (WA) belum memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan. ***