Investasi

Terlibat Banyak Skandal, Bamsoet Dukung OJK Dibubarkan

Terlibat Banyak Skandal, Bamsoet Dukung OJK Dibubarkan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung jika DPR RI bersama Pemerintah membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya. Dan, fungsi pengawasan OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.

“Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari carut-sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam,” tegas Bamsoet, di Jakarta, Sabtu (11/7/20).

Mantan Ketua DPR itu menilai DPR RI dan Pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhirnya rakyat yang menjadi korban.

“Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Faktanya, FSA pun justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Sehingga pada tahun 2013, Inggris membubarkan FSA. Jadi bukan hal yang mustahil jika OJK dibubarkan. Apalagi kini OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman,” kata Waketum DPP Golkar itu.

Bamsoet mencontohkan, permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, dan utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar belum dilunasi.

“Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Jadi, sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia,” pungkas Bamsoet.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top