TANGERANG,SUARAINVESTOR.COM – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya akibat kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping, Kementerian Perhubungan telah mengatur ketentuan mengenai penggunaan stiker pemantul cahaya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Tata Cara Pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi “Peningkatan Keselamatan Angkutan Jalan Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar” di Swiss Belhotel Serpong. Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam sambutannya di acara tersebut menyatakan bahwa seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. “Atau sering terjadi juga akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam. Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya atau APC Tambahan,” kata Danto pada Kamis (8/12/2022).
Danto menyebutkan bahwa kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar bahkan korban nyawa. “Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar,” lanjut Danto.
Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya ini telah disosialisasikan dan dituangkan dalam regulasi, namun menurut Danto, penerapannya di lapangan masih belum sesuai harapan. “Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya. Penggunaan media sosial sangat membantu kita menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya.
Danto menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan terus mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan. Dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan Transportasi Jalan di Wilayah Banten kali ini akan membahas mengenai beberapa hal, antara lain:
a. Peningkatan Keselamatan Jalan Raya di Provinsi Banten yang akan disampaikan oleh Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten;
b. Sosialisasi PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor yang akan disampaikan oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan;
c. Sosialisasi Pemasangan Stiker Alat Pemantul Cahaya Berdasarkan PM 74 Tahun 2021 yang akan disampaikan oleh Kasubdit Uji Berkala;
d. Spesifikasi dan Tata Cara Teknis Pemasangan Alat Pemantul Cahaya yang akan disampaikan dari pihak PT 3M Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia, Kepala BPTD Seluruh Indonesia, Kepala UPUBKB Seluruh Indonesia, serta Ketua DPD ASKARINDO dan APTRINDO Seluruh Indonesia.
Penulis: M Arpas
Editor: Kamsari