JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menyatakan pembahasan regulasi tersebut terus menunjukkan perkembangan positif. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Amelia Anggraini dalam Forum Legislasi bertajuk “DPR RI Komitmen Perkuat Aturan Tata Kelola Ruang Udara Nasional’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, saat ini, DPR bersama pemerintah memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis. Sinkronisasi itu meliputi penegasan kedaulatan ruang udara dan pembagian kewenangan sipil dan militer. Selain itu, produk legislasi itu akan mengatur soal penguatan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan dan wilayah udara. “Dalam tahap lanjutan ini, DPR bersama pemerintah juga sedang memfinalkan pasal-pasal terkait penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional,” ujar Amelia.
Dia menegaskan, target DPR adalah menghadirkan regulasi yang kompeten sehingga dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat kedaulatan negara sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional dan berharap dukungan publik agar proses legislasi ini berjalan lancar dan tepat waktu. “Dengan begitu, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udaranya sendiri,” kata Amelia.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ruang udara atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau, kini tidak lagi di bawah kendali Singapura dan resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Hal itu membuktikan layanan navigasi udara Indonesia sudah “setara” dengan Singapura.
Budi menjelaskan bahwa negosiasi untuk pengaturan ruang udara tersebut sudah berjalan sejak 1995 dan akhirnya mencapai kesepakatan pada 2022. “Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi, seperti dikutip oleh kantor berita Antara pada Minggu (24/03/2024).
Dengan kesepakatan baru ini, pesawat yang hendak memasuki wilayah Kepulauan Riau tidak perlu lagi menghubungi navigasi penerbangan Singapura, dan bisa langsung dilayani oleh navigasi penerbangan dalam negeri, yakni AirNav Indonesia.***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








