JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendukung langkah sosialisasi Permensos No:5 tahun 2024 dan Permensos No:10 Tahun 2025 agar semua lembaga kesejahteraan sosial (LKS) bisa terdata secara lengkap dan terintegrasi. Karena itu, dua Permensos ini sangat penting bagi keberadaan LKS di daerah. “Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja lembaga kesejahteraan sosial (LKS), serta memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Sekjen DNIKS Sudarto disela-sela kegiatan sosialisasi sosialisasi Permensos No:5 tahun 2024 dan Permensos No:10 Tahun 2025 di Kantor DNIKS, Selasa (7/10/2025).

Sekretaris Badan Pengarah DNIKS Hatta Taliwang, bersama Ketua DNIKS Ali Nurdin dan Sekjen DNIKS Sudarto/foto: DNIKS
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Kelompok Kerja Lembaga Konsultasi Keluarga dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Kemensos, Dini Khairunnisa dan Perancangan Perundangan-Undangan Ahli Madya Kemensos Tria Juniati. Dari jajaran DNIKS hadir, Ketua umum Dr A Effendi Choirie, Sekjen DNIKS Sudarto, Sekretaris Badan Pengarah DNIKS, Anggota Badan Pakar DNIKS Ahmad Muqowam, Waketum DNIKS Rudi Andries, Zarman Syah, Ketua DNIKS Ali Nurdin, Ihsanudin, Sudarman, Taruna Ajie, Heppy Sebayang, Thamrin Ferly, Rasharul, Mulyadin Permana, Tengku Nurliyana Habsjah, Dinie Suhardini, Dya Loretta dan Wakil Sekjen DNIKS Sentot Janinto. “DNIKS akan menyuarakan terus ke sejumlah daerah, agar LKS-LKS bisa memahami keberadaan 2 Permensos,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Sudarto menyambut baik keberadaan Permensos tersebut, sehingga menjadi acuan yang jelas LKS-LKS dalam menjalankan organisasi. “Sekaligus memastikan kinerja organisasi tersebut dalam menjalankan perannya di masyarakat,” paparnya lagi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Lembaga Konsultasi Keluarga dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Kemensos, Dini Khairunnisa menjelaskan bahwa Permensos No. 10 Tahun 2025 mengatur tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). “Permensos ini telah menggantikan peraturan lama yang berkaitan dengan LKS, seperti Permensos No. 184 Tahun 2011 dan Permensos No.22 Tahun 2016, dan diperbarui dengan Permensos No.5 Tahun 2024 untuk memperkuat standar operasional, pengawasan, dan sanksi LKS,” terangnya.
Menurut Dini, bahwa evaluasi dan verifikasi ulang LKS akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan LKS memenuhi standar dan tidak menjadi tempat kejahatan. Permensos No:10 Tahun 2025, yakni pemberian rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi LKS. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kepastian hukum dalam proses pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi LKS yang membutuhkan,” terangnya.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Syaifullah Yusuf. “Permensos yang baru adalah bagian dari upaya Kementerian Sosial untuk memperkuat standar operasional, pengawasan, dan sanksi terhadap LKS,” jelas Dini lagi.
Dalam proses evaluasi terhadap LPS, kata Dini, Pemerintah daerah akan dilibatkan untuk melakukan evaluasi, validasi, dan verifikasi terhadap semua LKS yang ada. Adapun tujuan evaluasi adalah memastikan LKS memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LKS dan mencegah penggunaan LKS sebagai kedok oleh predator anak.”
Sementara Permensos No. 5 Tahun 2024 tentang LKS menjadi dasar untuk evaluasi standar operasional LKS secara menyeluruh dan Permensos No. 10 Tahun 2025 mengatur tentang Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








