Perbankan

Soroti BUMN Karya Bermasalah, Said Cemas Dana PMN Untuk Bayar Utang

Soroti BUMN Karya Bermasalah, Said Cemas Dana PMN Untuk Bayar Utang
Ketua Banggar DPR Said Abdulah dalam RDPU dengan Anggota Dewan Pakar Komite Nasional Kebijakan Governance Ahmad Daniri dan Associate Partner BUMN Research Group LMUI Toto Pranoto, Jakarta, Kamis (10/2/2022)/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merasa khawatir dengan kucuran dana PMN terhadap BUMN Karya yang kinerja keuangannya tidak sehat. Karena hanya akan digunakan untuk gali lubang tutup lubang. “Namun, justru yang terjadi dari tahun ke tahun, BUMN kita khususnya di BUMN karya memang agak sedikit banyak masalah,” katanya di Jakarta, Jumat (11/02/2022).

Padahal, kata Said, tujuan awal pemberian PMN terhadap sejumlah BUMN agar kinernya menjadi kredibel dan transparan. Penguatan institusi BUMN melalui prinsip Good Corporate Governance ini diharapkan akan seperti perusahaan nasional di beberapa negara, seperti Temasek di Singapura, Tiongkok, dan India. “Masalah pokoknya bahwa kami setuju terhadap PMN itu diberikan, akan tetapi persetujuan kami itu sesungguhnya dalam kerangka penguatan modal, equity-nya BUMN,” ujarnya lagi.

Namun, kata Said lagi, karena benturan dengan berbagai kepentingan politik. Sehingga pada saat yang sama ada program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak bisa dihindari, seperti tol laut, lalu tol Trans Sumatera, yang itu akhirnya memang memerlukan dana yang besar. Celakanya, tambah Said, ketika BUMN Karya mendapatkan bantuan PMN agar bisa menyelesaikan proyek penugasan pemerintah tersebut, kebutuhan pendanaannya itu sebesar Rp240 triliun, namun yang mampu disediakan negara hanya seperlimanya. Sehingga, sesungguhnya pemberian PMN untuk menyelesaikan PSN tersebut hanya untuk replace, atau cari hutangan baru untuk menutupi hutang sebelumnya yang begitu dilakukan tiap tahunnya seperti itu.

“Padahal pada titik puncaknya BUMN itu juga akan berdarah-darah. Karena kita tahu bahwa secara politik, Trans Sumatera wajib hukumnya ada tol. Namun, kita semua setuju dan kita sadar bahwa tol Trans Sumatera itu dalam waktu dekat, misalnya 5-8, tahun tidak akan menghasilkan apapun. Bahkan BUMN nya sendiri minta cost of run nantinya pasca 2024 setelah tol Trans Sumatera jadi,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

Adapun dasar hukum BUMN mendapatkan bantuan PMN sebagaimana tertuang dalam Permen BUMN Per-1/MBU/03/2021 Pasal 3, yakni PMN diberikan untuk melaksanakan tugas pemerintah kepada BUMN, melakukan restrukturisasi untuk penyelamatan BUMN, dan melakukan pengembangan usaha BUMN.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2017-2021), pun terjadi kenaikan pembiayaan investasi pemerintah sebesar 33 persen per tahun, melalui program PEN, PMN dan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. ***

Penulis     :    Iwan Damiri

Editor      :    Kamsari

 

BERITA POPULER

To Top