JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras menyoroti masalah perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional. Pasalnya, perubahan status jalan ini harus jelas batas waktunya, sehingga masalah perawatan jalan bisa tentukan melalui perencanaan pemerintah.
“Perlu ada batas waktu dalam pengalihan status jalan, misalnya dari jalan propinsi ke nasional. Ini berapa lama. Di daerah saya, misalnya, Kabupaten Bone, yakni ruas jalan Kope-Tata Kacepe, sudah beralih menjadi jalan nasional sekitar 6 tahun, namun sampai sekarag belum ada mendapat pengaspalan,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Dirjen Bina Marga PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Masalah peralihan status jalan ini, kata Muhammad Aras harus jelas dalam Revisi UU 38/ 2004 tentang jalan. Karena hal ini terkait dengan perbaikan dan perawatan jalan, sehingga jalan sebagai saran infrastruktur bisa berfungsi dengan baik. “Kondisi jalan itu, yang terpenting adalah untuk menyejahterakan rakyat dan keselamatan penggunannya. Jadi ini harus menjadi prioritas dan perharian kita,” terangnya lagi.
Lebih jauh Legislator asal Sulsel ini juga menyoroti soal kualitas jalan dan para penanggungjawab mana kala terjadi peralihan status. Karena di lapangan, ternyata banyak juga yang menjadi perhatian masyarakat, misalnya jalan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. “Bahkan tidak sesuai persyaratan SOP, sehingga hal ini mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut anggota Fraksi PPP,
RUU jalan ini harus lebih mempertegas masalah standarisasi jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Begitupun dengan masalah fasilitas penunjang jalan. Tanpa fasilitas yang berstandar maka penggunaan dan pemanfaatan jalan menjadi tak masimal. “Contoh di Provinsi Sulsel, ruas Maros-Bone, kondisi jalan berliku-liku, sehingga perlu fasilitas penerangan yang cukup,” terangnya lagi.
Menyinggung soal konektifikas, Pengurus Hipmi Makassar 2009-2011 mengakui banyak jalan yang terbangun tidak melalui perencanaan yang matang. Karena ternyata, ada jalan-jalan yang tidak terkoneksi secara otomatis. Padahal, jalan provinsi harusnya terkoneksi langsung dengan jalan nasonal. “Kebanyakan memang jalan nasional ini pembangunannya dilakukan secara bertahap. Karena anggarannya terbatas. Kalau rencananya dibangun 50 Km, maka dikerjakan 30 Km dulu, namun begitu mau mengerjakan jalan baru. Jalan yang lama mulai rusak,” pungkasnya. ***








