JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemberlakuan Presidential Threshold (PT) sebesar 20% untuk Pemilihan Presiden diyakini sulit dihapus dalam waktu dekat. Karena itu diprediksi pemberlakuan PT 20% ini masih akan bertahan hingga 3 atau 4 periode lagi. “Ada hegemoni partai politik yang sangat ingin berkuasa dan mempertahankan kekuasannya,” kata Pengamat Politik, Abdul Gaffar Karim dalam Dialog Kebangsaan bertema “Presidential Threshold” bersama Anggota DPD RI DKI Jakarta, Fahira Idris, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor dan Pengamat Hukum Tatanegara, Margarito Kamis, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/12/21).
Lebih jauh Dosen Fisipol UGM ini mengungkapkan ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai, seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia. “Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang bahwa presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional,” ungkapnya.
Artinya, kata Abdul Gaffar Karim, dia memiliki kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat.
Sementara itu, Anggota MPR Fahira Idris mengakui PT 20 persen dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.
“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.
Sedangkan, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengungkapkan PT 20% selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili. “Mengapa harus meninggalkan PT, karena setidaknya ada beberapa hal pandangan saya,” ungkapnya.
Menurut Firman, pertama jelas melenceng dari spirit keserentakan, kedua-adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti 2014 lalu hingga saat ini, ketiga-menutup adanya tokoh alternatif.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito Kamis memaparkan persoalan PT ini sudah beberapa kali melalui judicial review dan gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama.
Ia menambahkan jangan lagi menggunakan argumen yang sama, kita sediakan ahli untuk maju dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan hal tersebut.“Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers. Menurut saya pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini. Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” ujar Margarito. ***
Penulis : Arpaso
Editor : Budiono








