Industri & Perdagangan

Soal Kartu Pra-Kerja, Jokowi: Prioritaskan Korban PHK Akibat Covid-19

Soal Kartu Pra-Kerja, Jokowi: Prioritaskan Korban PHK Akibat Covid-19

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Presiden Joko Widodo meminta program Kartu Pra-Kerja diprioritaskan kepada masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) akibat dampak wabah virus corona ( Covid-19).

Ia menyebutkan, pemerintah sudah menaikkan anggaran program ini dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Penerima manfaat juga bertambah menjadi 5,6 juta orang.

Ia meminta penerima manfaat dari program ini diseleksi ketat bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

“Terutama yang terkena PHK,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial, melalui konferensi video, mengutip Kompas.com Selasa (7/4/2020).

Pandemi Covid-19 di Tanah Air diketahui membuat sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan hingga memecat karyawannya.

Di DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Selain untuk korban PHK, Presiden Jokowi juga meminta Kartu Pra-Kerja diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

“Pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” kata Presiden Jokowi.

Pemerintah segera membuka pendaftaran Kartu Pra-Kerja 2020 secara online mulai minggu kedua April.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Apabila dirinci, manfaat Program Kartu Pra-Kerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan).

Kemarin, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyebut, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) sebanyak 130.456 pekerja.

Ida menyebut pekerja yang dirumahkan itu terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh.

Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang di rumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja. Sedangkan untuk kategori buruhnya mencapai 64.412 orang. Kemudian sektor informal yang terdampak PHK atau di rumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263.

“Jadi data per tanggal 4 April, yang dirumahkan maupun di-PHK formal, informal ada 83.137. Per hari ini, datanya itu total 130.456,” kata Ida ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Ida lebih lanjut mengatakan, pihak masih memilah spesifikasi data pekerja yang di rumahkan tetap dibayar, di rumahkan namun dibayar setengah gaji, dan pekerja di rumahkan tanpa dibayar. “Kita memang sedang memilah antara kategori tadi,” ucapnya.

Menurut data yang dia terima, sebanyak 90 persen kebijakan yang diambil oleh dunia usaha adalah merumahkan para pekerjanya. Artinya, perusahaan lebih memilih menghentikan sebagian usaha dengan merumahkan pekerja atau buruh atau meliburkan sementara.

Dia berharap, bila situasi Indonesia mulai pulih, pekerja yang di rumahkan tersebut agar dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan atau industri yang mempekerjakan selama ini.

“Harapannya, bila kondisi kembali normal maka pekerja yang di rumahkan tadi dapat dipekerjakan kembali,” harapnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top