JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengoreksi usulan Anggota Komisi VI DPR dari daerah pemilihan Aceh Rafli Kande.
Refli mendapat teguran dan koreksi setelah membuat pernyataan saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan dengan mengusulkan kemungkinan adanya regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat.
“Anggota FPKS Rafli siap menjalan arahan qiyadah dan menaati aturan partai, serta sepakat menghentikan wacana Pemanfaatan Ganja untuk Eksport kebutuhan farmasi,” ucap Jazuli Juwaini dalam keteranvan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2/2020).
Lebih jauh, Jazuli menyampaikan sikap Fraksi PKS Jazuli Juwaini atas pernyataan kader partainya di parlemen itu..
Pertama, Pak Rafly, sebut Jazuli sebagai bicara atas pendapat pribadi anggota DPR namun tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara. “Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini,” ucapnya.
Menurut Jazuli, Jadi negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini. “Jikapun ada manfaat Pak Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi,” tutur Jazuli lagi
Kedua, Sekalipun demikian Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Rafly itu kontroversial, dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif, bukan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN.
Betapapun menurut Rafli ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur dalam regulasi yang khusus, dalam batasan tertentu ganja bisa menjadi bahan baku industri obat atau farmasi dan beberapa negara meregulasi hal serupa, akan tetapi FPKS memahami bahwa UU kita khususnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1. Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Atas dasar itulah Fraksi PKS tidak mendukung penyataan terkait,” tegas Jazuli.
Fraksi PKS berharap, kedepan beliau lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS.
Ketiga, Fraksi PKS tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini dibuktikan dengan komitmen Fraksi PKS sebagai satu-satunya Fraksi di DPR yang sudah secara reguler (setahun dua kali) mengadakan tes urine untuk Anggota dan Stafnya bekerjasama dengan BNN. BNN pun menyambut sangat positif thd sikap FPKS tersebut.Sama dengan Fraksi PKS, Pak Rafly bahkan mengusulkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Dan itu ia suarakan sejak lama, sejak menjadi Anggota DPD RI 2014-2019 hingga kini bergabung ke PKS dan terpilih menjadi Anggota DPR dari Aceh.
Keempat Anggota FPKS Rafli siap menjalan arahan qiyadah dan menaati aturan partai, serta sepakat menghentikan wacana Pemanfaatan Ganja untuk Eksport kebutuhan farmasi.(**)