JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta polisi mengungkap prosedur penindakan terkait adanya dugaan jebakan dalam penggerebekan terhadap pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Karena itu, Ninik meminta kepolisian mengungkap apakah penggerebekan itu sesuai prosedur atau tidak. Penggerebekan itu juga melibatkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.
“Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020) malam.
Menurut Ninik, dalam kasus prostitusi online, perempuan berinisial N yang merasa dijebak itu juga berpotensi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, proses penindakan juga semestinya tidak dilakukan dengan sewenang-wenang.
“Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya,” ujarnya.
Kalaupun menggunakan dalil KUHP, khususnya Pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya,” tambah Ninik.
Karena itu, Ninik juga menyayangkan jika penindakan dalam kasus prostitusi online ini melibatkan seseorang yang tidak sesuai koridor tugas, pokok, dan kewenangannya. Adapun, Andre Rosiade merupakan anggota DPR dari Komisi VI yang memiliki lingkup tugas bidang industri, investasi, dan persaingan usaha.
“Meski kita hargai upaya-upaya pemberantasan penjualan orang, termasuk dalam bentuk prostitusi. Maka seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang-wenangan karena jabatannya,” pungkasnya.
